Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ARISAN FIKTIF ONLINE DALAM PENERAPAN PASAL 28 AYAT (1) Jo PASAL 45A AYAT (1) UU ITE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1621/Pid.Sus/2022/PN Sby)

Penulis DZULKIFLI
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

4552/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ARISAN FIKTIF ONLINE DALAM PENERAPAN PASAL 28 AYAT (1) Jo PASAL 45A AYAT (1) UU ITE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1621/Pid.Sus/2022/PN Sby)

#1911121045/FH/23

Pengarang: DZULKIFLI

Pembimbing Pertama: Dr. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 4552/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.022 54 DZU t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

4552/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii, 67 hal : 30 cm

Subyek

CYBERCRIME

Kata Kunci

Delik Berita Bohong cybercrime

Anotasi

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan internet mengubah perilaku masyarakat menggunakan komputer atau handphone mereka dalam melakukan aktifitas di rumah, kantor, dan dimanapun mereka berada. Teknologi informasi dan komunikasi atau internet mampu dimanfaatkan oleh semua masyarakat yang membutuhkan. Namun seiring dampak positif dari internet muncul, maka dampak negatif beriringan juga muncul dari internet ini. Terdapat beberapa orang yang menggunakan internet untuk melakukan perbuatan tidak baik yakni sebuah tindakan kejahatan melalui internet, sehingga dalam pemanfaatannya harus disertai dengan upaya tindakan mencegah dalam perbuatan kejahatan tindak pidana internet atau yang disebut juga cybercrime. Salah satu perbuatan cybercrime antara lain menggunakan sarana media sosial untuk melakukan perbuatan berita bohong yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah merupakan jenis yuridis normatif dengan pendekatan melalui perundang-undangan, konseptual, historis, pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah pengertian dari delik dan unsur-unsur delik pada berita bohong dalam penerapan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan tinjauan yuridis terkait Putusan Nomor 1621/Pid.Sus/2022/PN Sby. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah delik merupakan suatu tindak pidana yang tercantum dalam hukum pidana karena kesalahannya atau perbuatannya orang itu melakukan sebuah pelanggaran dalam peraturan tindak pidana yang melanggar. Tindak pidana atau yang disebut dengan delik yang dilakukan oleh Anggrita Putri Khaleda adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No, 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No,11 tahun 2008. Kata Kunci : Delik, Berita Bohong, cybercrime

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 04 October 2023 04:54