Skripsi

KEBIJAKAN KRIMINALISASI HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN PERBUATAN PEMERKOSAAN TERHADAP MAYAT (NEKROFILIA)

Penulis Serly Margareta Dwi Anggraini
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

4553/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KEBIJAKAN KRIMINALISASI HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN PERBUATAN PEMERKOSAAN TERHADAP MAYAT (NEKROFILIA)

#1911111166/FH/23

Pengarang: Serly Margareta Dwi Anggraini

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.I., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 4553/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.07 SER k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

4553/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xiii, 65 hal, 30cm

Subyek

PERBUATAN PIDANA

Kata Kunci

Kebijakan Kriminalisasi Perbuatan Pidana Nekrofilia

Anotasi

ABSTRAK Dalam perkembangannya perbuatan pemerkosaan tidak hanya dilakukan terhadap manusia yang masih hidup saja, namun juga terhadap manusia yang telah meninggal dunia (mayat). Perbuatan tersebut tentu melanggar norma yang hidup dalam masyarakat. Namun pada kenyataannya, aturan hukum masih berkembang dan berjalan lebih lambat dibandingkan dengan peristiwa hukumnya. Sehingga belum ada aturan yang jelas mengenai perbuatan memperkosa mayat atau yang disebut juga sebagai nekrofilia di Indonesia. Maka dari itu, diperlukan suatu kebijakan kriminalisasi hukum pidana terkait dengan perbuatan tersebut agar nantinya para masyarakat dan aparat penegak hukum tidak kebingungan dalam menghukum pelaku perbuatan tersebut. Metode penelitian dalam memecahkan permasalahan ini adalah dengan yuridis-normatif dengan cara menganalisis permasalahan melalui analisa terhadap asas-asas serta norma-norma dalam perundang-undangan serta nilai yang hidup dalam masyarakat. Serta menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis, dan pendekatan perbandingan dengan membandingkan peraturan terhadap negara lain agar nantinya dapat dijadikan pedoman dalam menyusun suatu kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan nekrofilia di Indonesia, namun tetap memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Kata kunci: Kebijakan Kriminalisasi, Perbuatan Pidana, Nekrofilia

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 04 October 2023 04:54