PENEGAKAN HUKUM SENGKETA TARIF TRANSPORTASI ONLINE di INDONESIA
Penulis HENDRI FIRMANSYAH. MSkripsi
2023
4554/UB/FH/23
Ind
PENEGAKAN HUKUM SENGKETA TARIF TRANSPORTASI ONLINE di INDONESIA
#1911111159/FH/23Pengarang: HENDRI FIRMANSYAH. M
Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, SHI, MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4554/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.01 HEN p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4554/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi, 62 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - TRANSPORTASI ONLINE
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkembangan teknologi membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Perkembangan manfaat internet sebagai sarana interaksi social telah memberikan banyak kemudahan berkomunikasi dan mengakses informasi dalam segala bidang. Apalagi dalam dunia bisnis yang saat ini menghadapi persaingan global yang ketat. Saat ini penggunaan internet menjadi salah satu faktor bagi para pebisnis dalam usaha meningkatkan bisnis mereka, contohnya seperti bisnis jasa transportasi online. Saat transportasi online sudah merajalela perusahaan-perusahaan aplikator mulai bersaing memberikan penawaran tarif termurah untuk menarik minat pelanggan. Dengan tidak memperhitungkan tarif yang ditawarkan menjadikan pendapatan mitra transportasi online menjadi tidak manusiawi. Walaupun terdapat peraturan yang jelas tentang ongkos tarif transportasi online, ternyata pihak Gojek dan Grab telah melanggar peraturan yang telah mereka sendiri setujui. Mitra mengeluhkan tarif yang semakin turun dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum Adapun tujuan umum dalam penelitian ini dibagi menjadi 2, yaitu; 1) Untuk mengetahui apa saja peraturan-peraturan tentang transportasi online yang berlaku di Indonesia. 2) Untuk mengetahui langkah-langkah penegakan hukum terhadap transportasi online di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan, 1) Penggunaan aturan KP 564 Tahun 2022 masih belum efektif, ditandai dengan adanya demo oleh driver transportasi online. 2) Peran pemerintah dinilai masih minim dalam pemberian sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak mengikuti aturan. Kesimpulan yang dapat diambil penggunaan hukum pidana dalam penyelesaian sengketa tarif transportasi online sudah seharusnya dilakukan sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya, yaitu mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Kata Kunci: Pemerintah, Tarif, Teknologi, Transportasi Online.
Catatan
Wisuda 2023