Skripsi

PENEGAKAN HUKUM SENGKETA TARIF TRANSPORTASI ONLINE di INDONESIA

Penulis HENDRI FIRMANSYAH. M
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

4554/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENEGAKAN HUKUM SENGKETA TARIF TRANSPORTASI ONLINE di INDONESIA

#1911111159/FH/23

Pengarang: HENDRI FIRMANSYAH. M

Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, SHI, MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 4554/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 344.01 HEN p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

4554/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xi, 62 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM - TRANSPORTASI ONLINE

Kata Kunci

Pemerintah Tarif Teknologi Transportasi Online.

Anotasi

ABSTRAK Perkembangan teknologi membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Perkembangan manfaat internet sebagai sarana interaksi social telah memberikan banyak kemudahan berkomunikasi dan mengakses informasi dalam segala bidang. Apalagi dalam dunia bisnis yang saat ini menghadapi persaingan global yang ketat. Saat ini penggunaan internet menjadi salah satu faktor bagi para pebisnis dalam usaha meningkatkan bisnis mereka, contohnya seperti bisnis jasa transportasi online. Saat transportasi online sudah merajalela perusahaan-perusahaan aplikator mulai bersaing memberikan penawaran tarif termurah untuk menarik minat pelanggan. Dengan tidak memperhitungkan tarif yang ditawarkan menjadikan pendapatan mitra transportasi online menjadi tidak manusiawi. Walaupun terdapat peraturan yang jelas tentang ongkos tarif transportasi online, ternyata pihak Gojek dan Grab telah melanggar peraturan yang telah mereka sendiri setujui. Mitra mengeluhkan tarif yang semakin turun dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum Adapun tujuan umum dalam penelitian ini dibagi menjadi 2, yaitu; 1) Untuk mengetahui apa saja peraturan-peraturan tentang transportasi online yang berlaku di Indonesia. 2) Untuk mengetahui langkah-langkah penegakan hukum terhadap transportasi online di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan, 1) Penggunaan aturan KP 564 Tahun 2022 masih belum efektif, ditandai dengan adanya demo oleh driver transportasi online. 2) Peran pemerintah dinilai masih minim dalam pemberian sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak mengikuti aturan. Kesimpulan yang dapat diambil penggunaan hukum pidana dalam penyelesaian sengketa tarif transportasi online sudah seharusnya dilakukan sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya, yaitu mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Kata Kunci: Pemerintah, Tarif, Teknologi, Transportasi Online.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 04 October 2023 04:54