SMART POLICING DI ERA 4.0 DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN SEXTING DI KALANGAN REMAJA (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Timur)
Penulis ADITYA DHARMAWANSkripsi
2023
4555/UB/FH/23
Ind
SMART POLICING DI ERA 4.0 DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN SEXTING DI KALANGAN REMAJA (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Timur)
#1911131011/FH/23Pengarang: ADITYA DHARMAWAN
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. SADJIJONO, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4555/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 363.2 ADI s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4555/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiii + 50 hal; 30 cm
Subyek
KEPOLISIAN - SMART POLICING
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus sexting di kalangan remaja khususnya di wilayah Hukum Polda Jatim yang banyak memberikan dampak negatif kepada korbannya. Sehingga diperlukan perlindungan dan penegakan hukum dengan pendekatan Smart Policing karena sexting merupakan kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum smart policing kepada korban sexting di kalangan remaja dalam Era 4.0? 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku sexting di kalangan remaja (studi kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Timur)?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Perlindungan hukum korban sexting di kalangan remaja dengan menggunakan Smart Policing terdapat dua bentuk yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dengan Smart Policing, Polda Jatim memberikan informasi dan juga himbauan melalui media sosial yang dimiliki oleh Polda Jatim misalnya: website dan instagram. Sedangkan perlindungan hukum secara represif, Polda Jatim menerapkan EPolicing yaitu E-Dumas dan website pengaduan online. Penegakan hukum terhadap sexting adalah berbicara mengenai sanksi yang terdapat dalam peraturan perundangan-undangan. Peraturan yang paling relevan mengenai sexting adalah UU ITE dan Undang-Undang Pornografi. Penegakan hukum terhadap pelaku sexting di kalangan remaja harus memperhatikan beberapa hal karena kategori remaja, juga termasuk. Sehingga dalam melakukan penegakan hukum terhadap anak yang melakukan sexting memperhatikan ketentuan terkait batas usia, batas sanksi dan batas proses peradilan anak. Kata Kunci: Smart Policing, Perlindungan Hukum, Sexting, Remaja
Catatan
Wisuda 2023