KENDARAAN MODIFIKASI DAN PENGUBAHAN TIPE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS POLRESTA SIDOARJO)
Penulis MUHAMMAD RIFNALDYSkripsi
2023
4561/UB/FH/23
Ind
KENDARAAN MODIFIKASI DAN PENGUBAHAN TIPE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS POLRESTA SIDOARJO)
#1911111146/FH/23Pengarang: MUHAMMAD RIFNALDY
Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, SHI, MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4561/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.05 MUH k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4561/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii + 67 hal; 30 cm
Subyek
UNDANG-UNDANG - LALU LINTAS
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Modifikasi dan pengubahan tipe kendaraan bermotor merupakan kegiatan atau perilaku yang belakangan ini sangat banyak dilakukan oleh masyarakat terlebih setelah presiden Indonesia terlihat menggunakan motor yang telah dilakukan pengubahan tipe di beberapa kegiatannya. Namun, tren kendaraan modifikasi tersebut banyak dilakukan penindakan berupa penilangan oleh pihak kepolisian sehingga banyak pula masyarakat yang bingung bagaimana kendaraan modifikasi bisa di anggap legal digunakan di jalanan indonesia. Hal tersebutlah yang digunakan sebagai fokus utama dalam penelitian skripsi ini. Pemerintah saat ini memiliki UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ sebagai dasar hukum terkait kendaraan. Tujuan daripada dilaksanakannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kendaraan modifikasi dapat dikatakan memenuhi standar dan juga bagaimana upaya kepolisian dalam melakukan Tindakan terhadap kendaraan modifikasi. Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian serta pengkajian dengan cara sistematis, terkontrol, kritis dan bersumber data utama melalui data-data lapangan, antaralain hasil wawancara beserta observasi. Serta studi penelitian ini akan dilakukan di wilayah Polresta Sidoarjo dan berfokus pada Satlantas yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan modifikasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa melakukan modifikasi terhadap kendaraan diperbolehkan selama pemilik telah memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pengetesan ulang kendaraan yang dilakukan di dinas perhubungan dan menyerahkan hasil pengujian kepada kepolisian yang berwenang untuk dilakukan pengubahan pada STNK serta dalam melakukan pengawasan pihak kepolisian berhak menghentikan atau melakukan Razia untuk melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar. Adapun penulis membagikan saran terkait permasalahan yang ada diantaranya pihak kepolisian diharapkan semakin gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum melakukan modifikasi pada kendaraannya dan juga masyarakat diharapkan mentaati peraturan yang ada agar keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain tetap terjaga. Kata kunci : Modifikasi, Legalitas, Kepolisian.
Catatan
Wisuda 2023