Skripsi

PELAKSANAAN PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING DI PT CAREFASTINDO

Penulis IQBAL SAMSA AVZURNI
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

4532/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PELAKSANAAN PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING DI PT CAREFASTINDO

#1911111092

Pengarang: IQBAL SAMSA AVZURNI

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 4532/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 344.01 IQB p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

4532/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xiv, 66 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM - KETENAGAKERJAAN

Kata Kunci

Upah Outsourcing Pelaksanaan Pengupahan Pekerja Outsourcing

Anotasi

ABSTRAK Pengalihdayaan atau Outsourcing adalah penggunaan jasa tenaga kerja dengan cara mengontrakkan atau mengalihkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau kegiatan perusahaan dari perusahaan induk otonom semula ke perusahaan lain sebagai penyedia jasa tenaga kerja melalui bentuk kontrak kerja sama. Ketentuan peraturan mengenai alih daya tersebut atau Outsourcing diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Upah sendiri merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pada pelaksanaan upah pekerja Outsourcing di PT Carefastindo Surabaya Jawa Timur masih ditemukan implementasi pembayaran upah para pekerja dibawah Upah Minimum Kota. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang mengacu pada hasil penelitian di lapangan. Dimana pada pelaksanaan pengupahan pekerja Outsourcing di PT Carefastindo masih ditemukan implementasi pembayaran upah para pekerja Outsourcing cleaning service dibawah Upah Minimum Kota sehingga harusnya memenuhi prinsip keadilan mengacu kepada proporsionalitas, pemberian gaji dan pemenuhan dengan memperhitungkan prestasi dan senioritas. Pemberian upah ini mengacu kebutuhan pekerja dan keluarga dari segi ekonomi, sesuai dengan besaran upah yang diterima dari pekerjaan yang sama dengan yang lain. Ada beberapa faktor atau hambatan yang terjadi pada Upah pekerja Outsourcing di PT Carefastindo yang dibayar dibawah Upah Minimum Kota diantaranya adalah adanya Kontrak Kerjasama atau Perjanjian Kerja yang secara nilai dibawah Upah Minimum Kota diberikan kepada klien PT Carefastindo yang sehingga klien yang bekerja sama oleh PT Carefastindo tersebut tidak memberikan upah pekerja cleaning service tersebut dikarenakan ketidakmampuan klien memberikan pembiayaan atas kondisi ekonomi saat ini setelah dampak pada pandemic Covid – 19. Kata Kunci : Upah, Outsourcing, Pelaksanaan Pengupahan Pekerja Outsourcing

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 03 October 2023 04:54