PELAKSANAAN PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING DI PT CAREFASTINDO
Penulis IQBAL SAMSA AVZURNISkripsi
2023
4532/UB/FH/23
Ind
PELAKSANAAN PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING DI PT CAREFASTINDO
#1911111092Pengarang: IQBAL SAMSA AVZURNI
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4532/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.01 IQB p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4532/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiv, 66 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pengalihdayaan atau Outsourcing adalah penggunaan jasa tenaga kerja dengan cara mengontrakkan atau mengalihkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau kegiatan perusahaan dari perusahaan induk otonom semula ke perusahaan lain sebagai penyedia jasa tenaga kerja melalui bentuk kontrak kerja sama. Ketentuan peraturan mengenai alih daya tersebut atau Outsourcing diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Upah sendiri merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pada pelaksanaan upah pekerja Outsourcing di PT Carefastindo Surabaya Jawa Timur masih ditemukan implementasi pembayaran upah para pekerja dibawah Upah Minimum Kota. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang mengacu pada hasil penelitian di lapangan. Dimana pada pelaksanaan pengupahan pekerja Outsourcing di PT Carefastindo masih ditemukan implementasi pembayaran upah para pekerja Outsourcing cleaning service dibawah Upah Minimum Kota sehingga harusnya memenuhi prinsip keadilan mengacu kepada proporsionalitas, pemberian gaji dan pemenuhan dengan memperhitungkan prestasi dan senioritas. Pemberian upah ini mengacu kebutuhan pekerja dan keluarga dari segi ekonomi, sesuai dengan besaran upah yang diterima dari pekerjaan yang sama dengan yang lain. Ada beberapa faktor atau hambatan yang terjadi pada Upah pekerja Outsourcing di PT Carefastindo yang dibayar dibawah Upah Minimum Kota diantaranya adalah adanya Kontrak Kerjasama atau Perjanjian Kerja yang secara nilai dibawah Upah Minimum Kota diberikan kepada klien PT Carefastindo yang sehingga klien yang bekerja sama oleh PT Carefastindo tersebut tidak memberikan upah pekerja cleaning service tersebut dikarenakan ketidakmampuan klien memberikan pembiayaan atas kondisi ekonomi saat ini setelah dampak pada pandemic Covid – 19. Kata Kunci : Upah, Outsourcing, Pelaksanaan Pengupahan Pekerja Outsourcing
Catatan
Wisuda 2023