Skripsi

PRINSIP - PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM TUNTUTAN ACTIO PAULIANA

Penulis MOCH. SULTHON ISLAMI NIM 1911111169
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

4549/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PRINSIP - PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM TUNTUTAN ACTIO PAULIANA

#1911111169/FH/23

Pengarang: MOCH. SULTHON ISLAMI NIM 1911111169

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. SADJIJONO, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 4549/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.023 3 MOC p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

4549/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

ix, 76 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - PROSES PEMBUKTIAN

Kata Kunci

Pembuktian Actio Pauliana Kepailitan

Anotasi

ABSTRAK Penilitian ini dilatarbelakangi dengan adanya konstruksi norma di bidang kepailitan mengenai actiopauliana dalam pembuktiannya. Pembuktian yang berhubungan dengan perbuatan atau tingkah laku seseorang dalam hal ini kreditur dengan pembebanan terhadap peristiwa hukum yang terjadi di luar kepentingan antara debitur dan kreditur. Dengan menggunakan penalaran dan interpretasi hukumnya melalui pendekatan yuridis normatif, dan bahan hukum primer serta sekunder, maka ditemukannya rumusan terhadap permasalahan tersebut yakni di antaranya: Bagaimanakah pengaturan dan prinsip pembuktian actiopauliana? Serta apakah dasar – dasar dalam menetapkan kerugian kreditur terhadap actio pauliana? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh manakah prinsip serta pengaturan mengatur dalam pembuktian perbuatan debitur yang berakibat kerugian bagi kreditur di luar pengetahuan dan kekuasaannya. Bahwa kesimpulan hasil penelitian ini dapat ditemukannya pemecahan terhadap rumusan permasalahan yang menjawab tujuan dari penelitian itu sendiri. Bahwa selain dari hal yang diatur oleh peraturan perundang – undangan, untuk menentukan adanya perbuatan tersebut serta adanya kerugian yang disebabkannya, adalah pengakuan debitur yang dapat dibuktikan oleh kreditur yang dibebankan kepadanya. Sebab-akibat yang melatarbelakangi adanya perbuatan tersebut harus pula dikemukakan dalam pembuktian. Hal itu penting karena untuk menentukan adanya kerugian tersebut, perbuatan debitur tersebut dilatarbelakangi oleh suatu kepentingan di luar perjanjian yang dimana mengandung kewajiban debitur yang harus dipenuhi. Kata Kunci : Pembuktian, Actio Pauliana, Kepailitan

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 03 October 2023 04:54