PRINSIP - PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM TUNTUTAN ACTIO PAULIANA
Penulis MOCH. SULTHON ISLAMI NIM 1911111169Skripsi
2023
4549/UB/FH/23
Ind
PRINSIP - PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM TUNTUTAN ACTIO PAULIANA
#1911111169/FH/23Pengarang: MOCH. SULTHON ISLAMI NIM 1911111169
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. SADJIJONO, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4549/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.023 3 MOC p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4549/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
ix, 76 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PROSES PEMBUKTIAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penilitian ini dilatarbelakangi dengan adanya konstruksi norma di bidang kepailitan mengenai actiopauliana dalam pembuktiannya. Pembuktian yang berhubungan dengan perbuatan atau tingkah laku seseorang dalam hal ini kreditur dengan pembebanan terhadap peristiwa hukum yang terjadi di luar kepentingan antara debitur dan kreditur. Dengan menggunakan penalaran dan interpretasi hukumnya melalui pendekatan yuridis normatif, dan bahan hukum primer serta sekunder, maka ditemukannya rumusan terhadap permasalahan tersebut yakni di antaranya: Bagaimanakah pengaturan dan prinsip pembuktian actiopauliana? Serta apakah dasar – dasar dalam menetapkan kerugian kreditur terhadap actio pauliana? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh manakah prinsip serta pengaturan mengatur dalam pembuktian perbuatan debitur yang berakibat kerugian bagi kreditur di luar pengetahuan dan kekuasaannya. Bahwa kesimpulan hasil penelitian ini dapat ditemukannya pemecahan terhadap rumusan permasalahan yang menjawab tujuan dari penelitian itu sendiri. Bahwa selain dari hal yang diatur oleh peraturan perundang – undangan, untuk menentukan adanya perbuatan tersebut serta adanya kerugian yang disebabkannya, adalah pengakuan debitur yang dapat dibuktikan oleh kreditur yang dibebankan kepadanya. Sebab-akibat yang melatarbelakangi adanya perbuatan tersebut harus pula dikemukakan dalam pembuktian. Hal itu penting karena untuk menentukan adanya kerugian tersebut, perbuatan debitur tersebut dilatarbelakangi oleh suatu kepentingan di luar perjanjian yang dimana mengandung kewajiban debitur yang harus dipenuhi. Kata Kunci : Pembuktian, Actio Pauliana, Kepailitan
Catatan
Wisuda 2023