HAK ROYALTI KEKAYAAN INTELEKTUAL PENCIPTA LAGU ATAS MONETISASI LAGU REMIX PADA APLIKASI TIKTOK (STUDI AKUN TIKTOK KNIT STORY)
Penulis HIKMATUL GHAASYIYAHSkripsi
2023
4550/UB/FH/23
Ind
HAK ROYALTI KEKAYAAN INTELEKTUAL PENCIPTA LAGU ATAS MONETISASI LAGU REMIX PADA APLIKASI TIKTOK (STUDI AKUN TIKTOK KNIT STORY)
#1911121026/FH/23Pengarang: HIKMATUL GHAASYIYAH
Pembimbing Pertama: Sri Priyati, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4550/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.0 HIK h
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4550/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiii, 63 hal; 30 cm
Subyek
HAK CIPTA - HAK ROYALTI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkembangan digital yang sangat dinamis saat ini, semakin banyak dan beragam pula media penyedia platform seperti YouTube, TikTok, Spotify dan lain sebagainya. Media penyebaran informasi konten hiburan berupa audio visual dan juga video ini makin banyak digandrungi berbagai kalangan masyarakat dari perorangan maupun perusahaan untuk media periklanan untuk produk mereka. Pesatnya kemajuan ini juga beranding lurus dengan resiko pelanggaran terkait pelanggaran monetisasi dalam menggunakan media lagu dari pemegang hak cipta yang sah. Kegiatan remix lagu ini mengakibatkan pembagian royalti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menjadi tidak relevan. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui peran Undang-Undang Hak Cipta dalam mengisi kekosongan hukum terkait monetisasi remix sebuah karya lagu. Metode penelitian yaitu dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan beserta observasi melalui wawancara langsung penggiat usaha pada aplikasi TikToK bernama Knit Story. Hasil dari penelitian ini yaitu berupa sudut pandang dari fakta empiris yang terjadi dalam era digital yang mengakibatkan satu akibat hukum yang muncul dari persoalan pelanggaran hak cipta, serta mengetahui peran dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang berwenang untuk mengadvokasi pemegang hak cipta terkait penggunaan karyanya dan berwenang untuk mengumpulkan serta membagikan royalty sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini anatara lain yaitu bagaimana upaya Pemerintah untuk mengatasi xi banyaknya temuan kasus terkait pelanggaran hak cipta dan langkah yang seharusnya diambil oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam mensejahterakan pencipta lagu melalui royalti yang seharusnya didapatkan dari penggunaan lagu yang diremix oleh pengguna TikTok. Kata Kunci: Hak Cipta, Monetisasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Royalti, TikTok
Catatan
Wisuda 2023