PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN KERETA API MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penulis CHANDRA WAHYU HARDANTOSkripsi
2023
4551/UB/FH/23
Ind
PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN KERETA API MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
#1811111150/FH/23Pengarang: CHANDRA WAHYU HARDANTO
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4551/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 343.0 CHA p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4551/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 63 hal; 30 cm
Subyek
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Transportasi memiliki peranan penting yang tercermin pada semakin pesatnya kebutuhan jasa angkutan guna untuk mobilitas orang serta barang dari dalam negeri maupun luar negeri. Begitu pesatnya sistem transportasi tersebut maka perlu adanya jasa transportasi yang aman, nyaman, cepat, serta biaya yang bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Transportasi darat digemari oleh beberapa kalangan masyarakat, khususnya kereta api karena memiliki keunggulan dibandingkan moda transportasi lainnya diantaranya dapat mengangkut penumpang secara massal, hemat energi, serta minimnya tingkat pencemaran. Kereta api merupakan transportasi kendaraan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkai dengan kendaraan lainnya yang bergerak di rel. Pada umumnya kereta api memiliki lokomotif yang digerakkan oleh manusia, yang dibantu oleh mesin dan rangkaian kereta api atau gerbong sebagai sarana pengangkutan barang dan penumpang. Permasalahan yang sering terjadi pada keterlambatan kereta api memberikan dampak yang signifikan pada konsumen selaku penumpang kereta, maka perlu adanya konsep mengenai pengayoman agar tidak merugikan konsumen. Mengenai hak dan kewajiban konsumen sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penyelenggara sarana dan prasarana harus menjamin atas terpenuhnya hak-hak konsumen pengguna jasa transportasi kereta api. Namun, dalam faktanya masih banyak kondisi dimana konsumen kereta api dirugikan karena adanya keterlambatan yang terjadi karena faktor kelalaian. Menurut Pasal 45 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap konsumen yang telah dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Adapun mengenai penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pillihan dari para pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengguna Jasa Kereta Api, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Catatan
Wisuda 2023