ANALISIS TENTANG KEKUATAN HUKUM SKB 3 LEMBAGA ANTARA KEMENTRIAN DALAM NEGERI, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEPALA DESA.
Penulis ABDUL MALIK ALFIANSkripsi
2023
4535/UB/FH/23
Ind
ANALISIS TENTANG KEKUATAN HUKUM SKB 3 LEMBAGA ANTARA KEMENTRIAN DALAM NEGERI, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEPALA DESA.
#1711111128/FH/23Pengarang: ABDUL MALIK ALFIAN
Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4535/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.352.1 ABD a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4535/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi, 87 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - DANA DESA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Alokasi Dana Desa yang rutin diberikan Pemerintah Pusat keseluruh desa memang rentan terjadinya tindak pidana korupsi, hal ini berdasarkan pemberitaan yang sering kita dengar bahwa telah banyak kepala desa yang dijebloskan kedalam penjara akibat melakukan tindak pidana korupsi dan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini oleh kepala desa disebabkan karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas dan kurangnya partisipasi masyarakat khususnya mengawasi pembangunan desa maka terjadilah tindak pidana korupsi ini. Selain itu dengan keberadaan Perjanjian Kerjasama 3 lembaga yaitu Kepolisian negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri semakin melemahkan proses penegakan hukum tindak pidana Korupsi di desa. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian Kerjasama antara tiga Lembaga tersebut ditinjau berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku dan peran aparat penegak hukum adan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam proses tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara normatif yaitu dengan cara membaca buku, mencatat dan mengutip serta menggunakan peraturan perundang-undangan baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 200 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keberadaan tindak perjanjian Kerjasama itu telah bertentang dengan asas-asas hukum yang berlaku baik itu asas equality before the law dan asas lex superior derogate legi inferior, sehingga keberadaannya harus ditinjau ulang. Karena keberadaan perjanjian Kerjasama juga telah melemahkan spirit penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi khususnya korupsi dana desa. Disamping itu aparat penegak hukum mempunyai peranan kunci agar dapat bertindak sesuai dengan aturan berlaku dan tidak menyalahgunakan diskresi yang diberikan secara serampangan. Kata Kunci: Penyalahgunaan, Dana, Kepala Desa, perjanjian kerjasama
Catatan
Wisuda 2023