Skripsi

KARAKTERISTIK PERJANJIAN ANTARA DRIVER GOJEK DENGAN KONSUMEN

Penulis ASH. SHIDDIEQI PASHA RAMADHANY
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

4525/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KARAKTERISTIK PERJANJIAN ANTARA DRIVER GOJEK DENGAN KONSUMEN

#1911111087

Pengarang: ASH. SHIDDIEQI PASHA RAMADHANY

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 4525/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 344.0 ASH k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

4525/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xiv + 67; hal; 21x30 cm.

Subyek

HUKUM - PEMBATALAN OJEK ONLINE

Kata Kunci

Pembatalan Perlindungan hukum Transaksi

Anotasi

ABSTRAK Berkembangnya teknologi saat ini membawa dampak perubahan yang signifikan di kalangan masyarakat, manusia terpacu membuat inovasi-inovasi terbaru yang memudahkan kebutuhan sehari-hari salah satunya yaitu di bidang transportasi berbasis aplikasi online. Akan tetapi seringkali dijumpai adanya pembatalan sepihak yg dilakukan oleh konsumen kepada driver di dalam transaksi goride. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian metode hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada informan. Sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, sumber primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data skunder yang diperolah dari literatur-literatur yang berkaitan langsung dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa belum adanya perlindungan hukum khusus yang mengatur atas pembatalan sepihak yang merugikan driver didalam transaksi goride yang berlangsung secara online. Saat ini, peraturan yang mengatur hubungan antara konsumen dan pelaku usaha hanya mengacu pada Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mencantumkan hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh driver yaitu dapat mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan. Kata Kunci : Pembatalan, Perlindungan hukum, Transaksi

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 01 October 2023 04:54