PENEGAKAN HUKUM PEREDARAN NARKOTIKA YANG TERJADI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LAPAS KELAS 1 SURABAYA)
Penulis TRIAN HARDIANSYAHSkripsi
2023
4526/UB/FH/23
Ind
PENEGAKAN HUKUM PEREDARAN NARKOTIKA YANG TERJADI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LAPAS KELAS 1 SURABAYA)
#1911111086/FH/23Pengarang: TRIAN HARDIANSYAH
Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, SHI, MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4526/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.037 3 TRI p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4526/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
x + 51 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan merupakah salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana. Penegakan hukum yang efektif dalam mengatasi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan menjadihal yang penting guna menjaga keamanan. Rehabilitasi, dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Tujuan dari penelitihan ini adalah menganalisis upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk mmenangani peredarannarkotika di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan melakukan studi lapangan terhadap berbagai sumber data yang relevan, seperti literatur, laporan penegakan hukum, dan data statistik. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan melibatkan berbagai aktor, termasuk petugas keamanan, petugas pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum yang dilakukan meliputi pencegahan, deteksi, pengungkapan, dan penindakan terhadap kasus peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Kesimpulannya, penegakan hukum peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan merupakan tantangan yang kompleks. Meskipun terdapat berbagai kendala dan tantangan, upaya penegakan hukum yang efektif tetap menjadi prioritas guna menjaga keamanan dan menekan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Kata kunci : narkotika,Lembaga pemasyarakatan,penegakan hukum.
Catatan
Wisuda 2023