PROBLEMATIKA PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DITINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Penulis TRI YUDHA ARTHA SAMUDRASkripsi
2023
4527/UB/FH/23
Ind
PROBLEMATIKA PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DITINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
#1911111130/FH/23Pengarang: TRI YUDHA ARTHA SAMUDRA
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4527/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 347.42 TRI p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4527/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiii, 69 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - RESTORATIVE JUSTICE
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Penerapan restorative justice di tingkat penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadapi beberapa problematika yang perlu diperhatikan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui problematika penerapan restorative justice di tingkat penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah studi penelitian empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kebijakan dan peraturan terkait restorative justice, serta laporan dan evaluasi yang telah dilakukan terhadap penerapan restorative justice di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di tingkat penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadapi beberapa problematika. Pertama, masih terdapat kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang restorative justice di kalangan para penuntut umum. Hal ini dapat mengakibatkan penolakan atau ketidakcocokan dalam menerapkan pendekatan tersebut. Kedua, terdapat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung penerapan restorative justice. Kurangnya pelatihan dan pengetahuan tentang metode restorative justice juga menjadi kendala dalam implementasinya. Kata kunci : Problematika, Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Catatan
WISuda 2023