PENERAPAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PADA KASUS KORUPSI MAFIA MINYAK GORENG DI MASA PANDEMI
Penulis MOHKAMMAD RIZ’AL AROHMANSkripsi
2023
4528/UB/FH/23
Ind
PENERAPAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PADA KASUS KORUPSI MAFIA MINYAK GORENG DI MASA PANDEMI
#1911111030/FH/23Pengarang: MOHKAMMAD RIZ’AL AROHMAN
Pembimbing Pertama: Dr. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4528/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.01 MOH p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4528/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
x + 61 hal; 21x30 cm
Subyek
TINDAK PIDANA - KORUPSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan korupsi dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam kasus korupsi minyak goreng pada masa pandemi, pasal ini dapat diterapkan terhadap individu atau pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi yang melibatkan minyak goreng. Penerapan Pasal 2 Ayat (2) dapat dilakukan dengan melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dengan tindakan korupsi minyak goreng. Jika terdapat bukti yang cukup, pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya, dapat melanjutkan proses hukum dengan menetapkan tersangka dan mengajukan kasus ke pengadilan. dalam kasus korupsi minyak goreng pada masa pandemi bertujuan untuk memberikan keadilan dan memberantas tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Hal ini juga menjadi upaya untuk menjaga transparansi, integritas, dan ketertiban dalam pengelolaan minyak goreng selama periode pandemi. Ancaman pidana yang paling mungkin diterapkan kepada pelaku korupsi mafia minyak goreng yang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 yaitu dengan penjara seumur hidup, Dalam hal ancaman pidana hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 bahwa dalam menerapkan pidana mati untuk kasus korupsi bersifat terbatas karena hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu yaitu jika dana tersebut diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan/residivis tipikor. Kata Kunci : Korupsi, , Mafia Minyak Goreng, Masa Pandemi.
Catatan
Wisuda 2023