DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ( Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus.Anak/2023/PN Jkt.Utr )
Penulis Aini, Tri NovaSkripsi
2025
5505/UB/FH/25
Ind
DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ( Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus.Anak/2023/PN Jkt.Utr )
#2111111056/FHPengarang: Aini, Tri Nova
Pembimbing Pertama: Murry Darmoko Moersidin, S.H.I., M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5505/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 364.155 54 AIN D
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5505/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiv, 61 hlm, 21x30 cm
Subyek
PERADILAN - ANAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini untuk memahami lebih dalam mengenai diversi, anak pelaku tindak pidana, pencurian serta untuk menganalisis terhadap pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 27/Pid.Sus.Anak/2023/PN Jkt. Utr ditinjau dari diversi sebagai perlindungan hukum terhadap anak. Jenis penelitian yang gunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Diversi adalah pengalihan penyelesain perkara anak yang diduga melakukan tindak pidana dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka / terdakwa tindak pidana dengan korban, yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan, Polisi, Jaksa atau Hakim. Jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Pidana Pokok, antara lain Pidana Peringatan, Pidana dengan Syarat, Pelatihan Kerja, Pembinaan dalam Lembaga, dan Penjara. Pencurian adalah dengan sengaja ingin mengambil barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam secara melawan hukum orang yang telah mengambil barang milik orang lain disebut pencuri dimana seseorang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. (2). Pada Putusan Nomor 27/Pid.SusAnak/2023/PN Jkt. Utr terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan konsep diversi sebagaimana telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun syarat-syarat untuk pemberian diversi telah terpenuhi, namun diversi tidak diupayakan dengan benar sehingga para anak harus tetap dipenjara. Selain itu, penjatuhan pidana penjara terhadap para anak seharusnya menjadi upaya terakhir, namun hakim pada putusan tersebut justru mengutamakan pidana penjara, yang tidak sejalan dengan tujuan perlindungan anak. Kata Kunci : Diversi, Anak Pelaku Tindak Pidana, Pencurian
Catatan
Wisuda 2025