TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN APLIKASI MICHAT SEBAGAI MEDIA PROSTITUSI - 2025
Penulis Akbar, Sabirin,Deny Mohammad Zidan AlSkripsi
2025
5497/UB/FH/25
Ind
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN APLIKASI MICHAT SEBAGAI MEDIA PROSTITUSI - 2025
#2011111002/FHPengarang: Akbar, Sabirin,Deny Mohammad Zidan Al
Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5497/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.027 AKB T
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5497/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 70 hal; 21x30 cm
Subyek
UU ITE Dan UU Telekomunikasi
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penyalahgunaan aplikasi MiChat sebagai media prostitusi menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana yang terjadi melalui aplikasi tersebut serta efektivitas penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik prostitusi melalui MiChat melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP serta UU ITE, namun penegakan hukum masih terkendala oleh bukti digital, anonimitas pengguna, dan keterbatasan regulasi terhadap platform asing. Diperlukan sinergi antar lembaga dan pembaruan regulasi untuk menanggulangi penyalahgunaan aplikasi secara lebih efektif. Kata Kunci: MiChat, Prostitusi Online, Tindak Pidana, Penegakan Hukum, UU ITE
Catatan
Wisuda 2025