Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Izin Trayek Angkutan Kota Di Surabaya
Penulis Ramadhan, Syahrul IhzaSkripsi
2022
1495/UB/FISIP-AP/22
Ind
Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Izin Trayek Angkutan Kota Di Surabaya
#1813121015/FISIP-AP/22Pengarang: Ramadhan, Syahrul Ihza
Pembimbing Pertama: Ismail, S.Sos., M.Si.
Pembimbing Kedua: Dr. Susi Ratnawati, S.Sos., M.M.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 1495/UB/FISIP-AP/22
No. Klasifikasi: 352.63 Ram e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
1495/UB/FISIP-AP/22
Deskripsi Fisik
xv + 71 hal; 30 cm
Subyek
PELAYANAN PUBLIK
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak: Alat transportasi seperti angkutan kota merupakan sarana yang ada guna memperlancar arus pembangunan di perkotaan. Begitu kompleksnya masalah angkutan kota ini, diperlukan adanya peningkatan kebijakan transportasi untuk masyarakat umum khususnya masyarakat Kota Surabaya. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan umum khususnya izin trayek angkutan kota di Surabaya serta faktor-faktor yang menjadi penyebab kegagalan kebijakan. Buruknya pelayanan angkutan kota di Surabaya menjadi penyebab tidakterpenuhi rasa nyaman dan jaminan keselamatan pengguna angkutankotasehingga pengguna angkutan kota beralih pada kendaraan pribadi yang menambah kemacetan lalu lintas di Surabaya.Hasil penelitian menunjukkanbahwa: kebijakan tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yangtelahditetapkan. Sehingga tujuan kebijakan tidak tercapai yang lebih baik kedepannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kesimpulan dari penyebab kegagalan kebijakan ini adalah 1) Kepemilikan/penyenggaraan angkutan kota oleh perorangan.2) Adanya jual-beli izin trayek yang tidak dilaporkan pada DinasPerhubungan Kota Surabaya. Sehingga kebijakan tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 3) adanya penyimpangan (praktekper caloan) pada uji kendaraan. 4) pengemudi bekerja berdasarkan setoran. Kata kunci : Kebijakan, evaluasi, izin trayek