PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PEMBATALAN PERKAWINAN BAGI PENGANUT AGAMA KATOLIK (PUTUSAN PN PASAMAN BARAT NOMOR 39/PDT.P/2021/PNPSB)
Penulis ARDI, AGNES MEDICINDY PUTRISkripsi
2025
5503/UB/FH/25
Ind
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PEMBATALAN PERKAWINAN BAGI PENGANUT AGAMA KATOLIK (PUTUSAN PN PASAMAN BARAT NOMOR 39/PDT.P/2021/PNPSB)
#2111111062/FHPengarang: ARDI, AGNES MEDICINDY PUTRI
Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H., S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5503/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 347.01 ARD P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5503/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi + 63 hal; 21x30 cm
Subyek
PERKAWINAN - PEMBATALAN PERKAWINAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Ikatan perkawinan menyatukan dua insan dalam ikatan suci perkawinan, menyatukan jiwa dan raga dalam janji untuk saling mendukung dan mengabdi kepada Tuhan sebagai kepala rumah tangga. Sesuai dengan ajaran masing-masing agama, perkawinan dapat dilangsungkan secara sah. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, setiap perkawinan dicatatkan. Untuk mengikat janji suci perkawinan, seseorang harus memenuhi semua syarat perkawinan; jika tidak, maka perkawinan dapat dibatalkan. Untuk membubarkan perkawinan, diperlukan penetapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pembatalan perkawinan menurut UU Perkawinan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974: Undang-Undang Perkawinan (UU Perkawinan). Metodologi ini mengandalkan pendekatan normatif yang mencermati data sekunder yang terdapat di perpustakaan, seperti undang undang, peraturan, catatan resmi (seperti notulen rapat yang membahas undang-undang dan peraturan) dan putusan pengadilan, serta buku, jurnal, kamus, dan ensiklopedia. Kata Kunci : Perkawinan, Pembatalan Perkaiwnan, UU RI Nomor 1 Tahun 1974.
Catatan
Wisuda 2025