Skripsi

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PEMBATALAN PERKAWINAN BAGI PENGANUT AGAMA KATOLIK (PUTUSAN PN PASAMAN BARAT NOMOR 39/PDT.P/2021/PNPSB)

Penulis ARDI, AGNES MEDICINDY PUTRI
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5503/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PEMBATALAN PERKAWINAN BAGI PENGANUT AGAMA KATOLIK (PUTUSAN PN PASAMAN BARAT NOMOR 39/PDT.P/2021/PNPSB)

#2111111062/FH

Pengarang: ARDI, AGNES MEDICINDY PUTRI

Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H., S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5503/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 347.01 ARD P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5503/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xi + 63 hal; 21x30 cm

Subyek

PERKAWINAN - PEMBATALAN PERKAWINAN

Kata Kunci

Perkawinan Pembatalan Perkaiwnan UU RI Nomor 1 Tahun 1974.

Anotasi

Abstrak Ikatan perkawinan menyatukan dua insan dalam ikatan suci perkawinan, menyatukan jiwa dan raga dalam janji untuk saling mendukung dan mengabdi kepada Tuhan sebagai kepala rumah tangga. Sesuai dengan ajaran masing-masing agama, perkawinan dapat dilangsungkan secara sah. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, setiap perkawinan dicatatkan. Untuk mengikat janji suci perkawinan, seseorang harus memenuhi semua syarat perkawinan; jika tidak, maka perkawinan dapat dibatalkan. Untuk membubarkan perkawinan, diperlukan penetapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pembatalan perkawinan menurut UU Perkawinan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974: Undang-Undang Perkawinan (UU Perkawinan). Metodologi ini mengandalkan pendekatan normatif yang mencermati data sekunder yang terdapat di perpustakaan, seperti undang undang, peraturan, catatan resmi (seperti notulen rapat yang membahas undang-undang dan peraturan) dan putusan pengadilan, serta buku, jurnal, kamus, dan ensiklopedia. Kata Kunci : Perkawinan, Pembatalan Perkaiwnan, UU RI Nomor 1 Tahun 1974.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 07 December 2025 04:54