PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM (Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sby)
Penulis FIRANTI, ARIYANDA TRISkripsi
2022
4966/UB/FH/22
Ind
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM (Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sby)
#811111093/FH/22Pengarang: FIRANTI, ARIYANDA TRI
Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4966/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 364.155 54 Fri p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4966/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
xii + 60 hlm, 21x30 cm
Subyek
PERADILAN ANAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penyelesaian perkara pidana anak yang melawan hukum wajib untuk diprioritaskan mengenai prinsip dan hak-hak anak, sebagaimana dengan adanya penangkapan, penahanan, maupun pemenjaraan merupakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan dalam waktu yang singkat. Restorative Justice ialah metode penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan kembali antara kedua belah pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi pembalasan dikemudian hari. Restorative Justice pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi dalam penerapannya belum dilaksanakan secara meluas. Dikarenakan masyarakat masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri terhadap aturan yang berlaku, supaya dapat terpenuhi keutuhan fasilitas dengan susunan apparat penegak hukum dan para ahli yang terlatih khusus untuk menangani perkara pidana anak. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Peradilan Anak, Pidana Anak.
Catatan
Wisuda 2022