Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM TENTANG PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 356/PID.B/2013/PN.MDO

Penulis BAYANI, AMINULLAH AL
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4804/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM TENTANG PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 356/PID.B/2013/PN.MDO

#1811121061/FH/22

Pengarang: BAYANI, AMINULLAH AL

Pembimbing Pertama: Dr. Karim, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4804/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 347.0 Bay t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4804/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

x + 50 hal; 21x30 cm.

Subyek

PUTUSAN HAKIM

Kata Kunci

surat dakwaan tindak pidana penggelapan

Anotasi

ABSTRAK Dalam surat dakwaan dibuat dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyelidikan dapat dilakukan penuntutan. Surat dakwaan adalah surat yang dibuat Penuntut Umum atas dasar berita acara pemeriksaan yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Contoh kasus yang penulis analisis adalah kasus yang penulis kutip dari putusan nomor. 356/Pid/B/2013/PN.Mdo. Penuntut umum di dalam dakwaan Nomor Register Perkara: PDM189/Mdo/Epp.2/08/2013 mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 372 KUHP Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permasalahan diatas akan dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif. Metode deduktif adalah pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus sehingga jawaban atas rumusan masalah yang telah ditetapkan dapat tercapai dan pada akhirnya penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan dapat diterapkan. Kata Kunci : surat dakwaan, tindak pidana penggelapan studi kasus perkara nomor: 356/Pid.B/2013/PN.Mdo., penggelapan, KUHP & KUHAP

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 25 May 2023 04:54