PEMBATASAN PERIODESASI MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSI
Penulis Akbar, M SokhikhulSkripsi
2022
4942/UB/FH/22
Ind
PEMBATASAN PERIODESASI MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSI
#1811111119/FH/22Pengarang: Akbar, M Sokhikhul
Pembimbing Pertama: JAMIL., S.H.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4942/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 321.4 Akb p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4942/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
xi + 59 hal; 21x30 cm
Subyek
DEMOKRASI - POLITIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penyalahgunaan kekuasaan. Dalam banyak kasus orang berkuasa yang lama justru sering menyalahgunakan kekuasaannya. Adagium klasik Lord Acton mengenai“power tends to corrupt but absolute power corrupt absolutetly” belum terbantahkan hingga saat ini. Kekuasaan negara dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil cara mendistribuskan kekuasaan kepada lembaga-lembaga lain dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam satu tangan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya aturan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di konstitusi maupun Undang-Undang sehingga terjadilah kekosongan hukum, persoalan mengenai tidak adanya periodisasi masa jabatan bagi DPR menjadi penting karena dilihat dari sejarah otoritarianisme masa lalu berupa satu lembaga serta dalam konteks persoalan ini pentingnya pembatasan masa jabatan untuk mengimplemantasikan dimensi demokrasi konstitusional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalahPertama, bagaimana urgensi pembatasan masa periodesasi bagi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dalam perspektif demokrasi konstitusi? Kedua, bagaimana implikasi tidak adanya batasan periodesasi terhadap masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan tiga pendekatan yaitu Pendekatan Undang-Undang(Statuse Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama, Kekosongan hukum yang terjadi dalam undang-undang seperti pada Pasal 19-22B UUD 1945 tentang DPR, UU/No.7/2017 tentang pemilu lembaga legislatif, UU/No. 27/2009 tentang MD3, UU/No.17/2014 tentang MD3, UU/No.13/2019 tentang MD3. Dalam aturan udang-undang tersebut tidak ada yang menyebutkan batasan periodesasi anggota DPR. Peraturan DPR Nomor 13 Tahun 2019 tentang tata tertib, tidak diatur secara tegas berapa kali dapat dipilih kembali dalam keanggotaan legislatif. Kedua, maka dari itu dengan adanya pembatasan periodesasi masa jabatan anggota DPR agar dapat menutup kemungkinan sesorang menyalahgunakan kekuasaan/absolute dalam berkuasa bahkan menutup seseorang untuk dapat melalukan tindakan pidana seperti suap dan korupsi. Hakikat dalam demokrasi konstitusi merupakan kebebasan individu. Demokrasi konstitusi ditandai dengan kekuasaan negara yang terbatas. Tidak berhak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi. Kata Kunci : Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Perspeksif Demokrasi Konstitusi.
Catatan
Wisuda 2022