URGENSI DAN EKSISTENSI WAKIL MENTERI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
Penulis PUTRA, MUHAMMAD ALDO LIANDINISkripsi
2022
4941/UB/FH/22
Ind
URGENSI DAN EKSISTENSI WAKIL MENTERI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
#1811111021/FH/22Pengarang: PUTRA, MUHAMMAD ALDO LIANDINI
Pembimbing Pertama: JAMIL., S.H.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4941/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 342.0 Put u
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4941/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
x + 51 hal; 21x30 cm
Subyek
ADMINISTRASI NEGARA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Struktur organisasi kementerian Negara terdapat Jabatan Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang menjadi perhatian dalam penelitian ini, sebagai berikut: Apa urgensi keberadaan Wakil Menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia, serta Bagaimana pola pembagian wewenang antara Menteri dan Wakil Menteri. Dari hasil analisa diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Kedudukan Wakil Menteri sudah ada sejak zaman orde lama, sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Hingga saat ini eksistensi Wakil Menteri masih ada pada era pemerintahan Jokowi. Namun hingga saat ini tidak ada pasal yang mengatur tentang beban khusus seperti apa yang membuat Presiden berhak mengangkat Wakil Menteri.; 2) Pembagian wewenang antara Menteri dan Wakil Menteri yaitu Wakil Menteri membantu kinerja Menteri apabila Menteri berhalangan hadir. Namun, tugas dan kewenangan Wakil Menteri hampir sama dengan tugas dan kewenangan Sekjen Menteri. Kata Kunci: Kedudukan, Kementerian Negara, Susunan Organisasi, Undang-Undang Kementerian, Wakil Menteri
Catatan
Wisuda 2022