Skripsi

URGENSI DAN EKSISTENSI WAKIL MENTERI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Penulis PUTRA, MUHAMMAD ALDO LIANDINI
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4941/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

URGENSI DAN EKSISTENSI WAKIL MENTERI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

#1811111021/FH/22

Pengarang: PUTRA, MUHAMMAD ALDO LIANDINI

Pembimbing Pertama: JAMIL., S.H.,M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4941/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 342.0 Put u

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4941/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

x + 51 hal; 21x30 cm

Subyek

ADMINISTRASI NEGARA

Kata Kunci

Kedudukan Kementerian Negara Susunan Organisasi Undang-Undang Kementerian Wakil Menteri

Anotasi

ABSTRAK Struktur organisasi kementerian Negara terdapat Jabatan Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang menjadi perhatian dalam penelitian ini, sebagai berikut: Apa urgensi keberadaan Wakil Menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia, serta Bagaimana pola pembagian wewenang antara Menteri dan Wakil Menteri. Dari hasil analisa diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Kedudukan Wakil Menteri sudah ada sejak zaman orde lama, sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Hingga saat ini eksistensi Wakil Menteri masih ada pada era pemerintahan Jokowi. Namun hingga saat ini tidak ada pasal yang mengatur tentang beban khusus seperti apa yang membuat Presiden berhak mengangkat Wakil Menteri.; 2) Pembagian wewenang antara Menteri dan Wakil Menteri yaitu Wakil Menteri membantu kinerja Menteri apabila Menteri berhalangan hadir. Namun, tugas dan kewenangan Wakil Menteri hampir sama dengan tugas dan kewenangan Sekjen Menteri. Kata Kunci: Kedudukan, Kementerian Negara, Susunan Organisasi, Undang-Undang Kementerian, Wakil Menteri

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 25 May 2023 04:54