TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS EXTACY
Penulis Saputra, Ryan WahyuSkripsi
2022
4830/UB/FH/22
Ind
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS EXTACY
#18111111087/FH/22Pengarang: Saputra, Ryan Wahyu
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H., M.H., CIQaR
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4830/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 344.04 Sap t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4830/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
ix + 71 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Anotasi
ABSTRAK Peredaran Narkotika Jenis Extacy akhir-akhir ini juga kelihatan sangat menonjol dan marak pada negara Indonesia. kegiatan ini kita sambut sebuah pemberitahuan atas perangkat publik baik perangkat cetak meskipun elektronik, Ketentuan undang-undang pidana terhadap penyalahgunaan narkotika jenis Extacy mengatur dalam ketentuan perundang-undangan pidana yang dapat digunakan sebagai melawan pengedar, pembuat, atau pemakai Narkotika Jenis Extacy dan obat-obat terlang lainnya yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun. 1955 mengenai Kepabeanan, Undang-undang Nomor 9 Tahun. 1976 mengenai Narkotika, : Undang-undang Nomor 23 Tahun. 1992 mengenai “Kesehatan”. Dalam KUHPidana dan Undang-undang Nomor 5 Tahun. 1977 mengenai “Psikotropika”. Pada putusan nomor 1795/Pid.Sus/2021/Pengadilan Negeri.Sby, pengarang berkenan dengan putusan majelis hakim membandingkan diantara 2 dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa, oleh karena itu pasti dihadapan majelis merupakan sepasang gugatan yaitu telah menerjang pasal 127 ayat (1) Undangundang republik indonesia Nomor 35 Tahun. 2009 mengenai Narkotika, karena sebab memang hal tersebut merupakan dari bagian-bagian Pasal ini benar apabila kebenaran dihadapan persidangan pengadilan, maka benar Amar atau isi dari putusan majelis hakim membuktikan maka segala fasilitas kebenaran sertifikat produk dari pengusutan narkoba selaku laboratorium Kriminal membuktikan maka segala fasilitas kebenaran dinyatahkan bahwa sudah ditetapkan jenis extacy golongan I lembar Undang-undang Nomor 35 Tahun. 2009 mengenai narkoba.
Catatan
Wisuda 2022