Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS EXTACY

Penulis Saputra, Ryan Wahyu
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4830/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS EXTACY

#18111111087/FH/22

Pengarang: Saputra, Ryan Wahyu

Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H., M.H., CIQaR

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4830/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 344.04 Sap t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4830/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

ix + 71 hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Anotasi

ABSTRAK Peredaran Narkotika Jenis Extacy akhir-akhir ini juga kelihatan sangat menonjol dan marak pada negara Indonesia. kegiatan ini kita sambut sebuah pemberitahuan atas perangkat publik baik perangkat cetak meskipun elektronik, Ketentuan undang-undang pidana terhadap penyalahgunaan narkotika jenis Extacy mengatur dalam ketentuan perundang-undangan pidana yang dapat digunakan sebagai melawan pengedar, pembuat, atau pemakai Narkotika Jenis Extacy dan obat-obat terlang lainnya yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun. 1955 mengenai Kepabeanan, Undang-undang Nomor 9 Tahun. 1976 mengenai Narkotika, : Undang-undang Nomor 23 Tahun. 1992 mengenai “Kesehatan”. Dalam KUHPidana dan Undang-undang Nomor 5 Tahun. 1977 mengenai “Psikotropika”. Pada putusan nomor 1795/Pid.Sus/2021/Pengadilan Negeri.Sby, pengarang berkenan dengan putusan majelis hakim membandingkan diantara 2 dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa, oleh karena itu pasti dihadapan majelis merupakan sepasang gugatan yaitu telah menerjang pasal 127 ayat (1) Undangundang republik indonesia Nomor 35 Tahun. 2009 mengenai Narkotika, karena sebab memang hal tersebut merupakan dari bagian-bagian Pasal ini benar apabila kebenaran dihadapan persidangan pengadilan, maka benar Amar atau isi dari putusan majelis hakim membuktikan maka segala fasilitas kebenaran sertifikat produk dari pengusutan narkoba selaku laboratorium Kriminal membuktikan maka segala fasilitas kebenaran dinyatahkan bahwa sudah ditetapkan jenis extacy golongan I lembar Undang-undang Nomor 35 Tahun. 2009 mengenai narkoba.

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 25 May 2023 04:54