NAFKAH ORANGTUA TERHADAP ANAK SETELAH PUTUSAN CERAI ( STUDI KASUS : Putusan Nomor 822/Pdt. G/2020/PA Martapura)
Penulis ITANSYAH, MOHAMMAD RIKOSkripsi
2022
4831/UB/FH/22
Ind
NAFKAH ORANGTUA TERHADAP ANAK SETELAH PUTUSAN CERAI ( STUDI KASUS : Putusan Nomor 822/Pdt. G/2020/PA Martapura)
#1811111189/FH/22Pengarang: ITANSYAH, MOHAMMAD RIKO
Pembimbing Pertama: SITI NGAISAH, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4831/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 346.017 Ita n
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4831/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
vii + 54 hal; 21x30 cm
Subyek
NAFKAH ANAK - PERCERAIAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tanggungijawab merupakan hal yang sangat diperlukan didalam dalam suatu perkawinan serta tanggungjawab yang mana merupakan pokok utama dari seseorang yang ingin melakukan suatu perkawinan. Oleh karena itu tanggungjawab didalam keluarga dalam kehidupan sehari-hari perlunya suatu bimbingan terhadap anak baik secara moril serta memberikan dukungan dan juga kebutuhan pokok yang mana merupakan nafkah yang seharusnya diberikan oleh orangtua terhadap anak. Maka dari itu kepala keluarga khususnya seharusnya memiliki tanggungjawab yang besar dalam menafkahi keluarganya. Dari hal ini menerapkan penelitian yuridis normatif yang mana hal ini dapat memberikan pemahaman lebih terhadap masyarakat. Serta dalam kewajiban yang sah untuk memberikan nafkah yang layak baik pada saat pernikahan maupun perceraian yang mana harusnya dapat dijadikan pedoman dalam memberikan nafkah yang seharusnya. Oleh karenanya Pada Putusan Nomor 822/Pdt. G/2020/PA Martapura yang sebagaimana jatuhnya putusan dalam hal tersebut dalam seharusnya seorang kepala rumahtangga memberikan nafkah dengan semestinya baik pada saat sebelum dan sesudah perceraian. Serta Pada penelitian dalam studi kasus Putusan Nomor 822/Pdt. G/2020/PA Martapura. Kata kunci : Nafkah Anak, Putusan cerai
Catatan
Wisuda 2022