Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 1/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL)

Penulis MASYHURI, DIYAN
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4846/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 1/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL)

#1811131009/FH/22

Pengarang: MASYHURI, DIYAN

Pembimbing Pertama: SITI NGAISAH, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4846/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 302.54 Mas p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4846/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

x + 78 hal; 21x30 cm

Subyek

TINDAK PDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN

Kata Kunci

pertanggungjawaban pidana ujaran kebencian melalui media elektronik

Anotasi

ABSTRAK Penelitian bertopik pertanggungjawaban pidana ujaran kebencian melalui media elektronik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1/ PID.SUS/2021/PN.Jkt.Sel), untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri dalam kasus penghinaan kurang tepat. Permasalahan yang diangkat bagaimana pertanggung-jawaban pidana Perbuatan menghina melalui media elektronik dan apa ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1/PID.SUS/2021/PN.Jkt.Sel. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: GN Pertanggung-jawaban pidana Perbuatan menghina melalui media massa yang menggunakan alat-alat elektronik modernmelanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016. Ratio decidendi hakim dalam putusannya melanggar pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 dan tidak mendasarkan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, karena tindakan pelaku telah memenuhi keseluruhan unsur pasal yang dituntut yakni melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016, dan JPU tidak mendakwa pelaku melan ggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008, seharusnya JPU mendakwa secara berbarengan dengan mendasarkian Pasal 65 ayat (2) KUHP sanksi pidana terberat ditambah sepertiga. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, ujaran kebencian, melalui media elektronik.

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 23 May 2023 04:54