PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 1/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL)
Penulis MASYHURI, DIYANSkripsi
2022
4846/UB/FH/22
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 1/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL)
#1811131009/FH/22Pengarang: MASYHURI, DIYAN
Pembimbing Pertama: SITI NGAISAH, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4846/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 302.54 Mas p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4846/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
x + 78 hal; 21x30 cm
Subyek
TINDAK PDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian bertopik pertanggungjawaban pidana ujaran kebencian melalui media elektronik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1/ PID.SUS/2021/PN.Jkt.Sel), untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri dalam kasus penghinaan kurang tepat. Permasalahan yang diangkat bagaimana pertanggung-jawaban pidana Perbuatan menghina melalui media elektronik dan apa ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1/PID.SUS/2021/PN.Jkt.Sel. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: GN Pertanggung-jawaban pidana Perbuatan menghina melalui media massa yang menggunakan alat-alat elektronik modernmelanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016. Ratio decidendi hakim dalam putusannya melanggar pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 dan tidak mendasarkan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, karena tindakan pelaku telah memenuhi keseluruhan unsur pasal yang dituntut yakni melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016, dan JPU tidak mendakwa pelaku melan ggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008, seharusnya JPU mendakwa secara berbarengan dengan mendasarkian Pasal 65 ayat (2) KUHP sanksi pidana terberat ditambah sepertiga. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, ujaran kebencian, melalui media elektronik.
Catatan
Wisuda 2022