WANPRETASI TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKSANAKAN SEBELUM TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Penulis SUGIANTO, NURUL MAGHFIROHSkripsi
2022
4827/UB/FH/22
Ind
WANPRETASI TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKSANAKAN SEBELUM TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
#1811111101/FH/22Pengarang: SUGIANTO, NURUL MAGHFIROH
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, SH., MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4827/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 346.086 Sug w
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4827/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
xii + 56 hal; 21x30 cm
Subyek
WANPRESTASI - JUAL BELI TANAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Dalam pengupayaan proses tata guna tanah yang baik, Indonesia sebagai negara agraris tentunya perlu mengatur dan mendisiplinkan tanah yang menjadi kebutuhan primer bagi seluruh warga negaranya. Maka dari itu pemerintah negara Indonesia sangat diperlukan untuk mengatur dan mengelola pemanfaatan tanah baik dalam bentuk kepemilikan pribadi, tanah hak guna bangunan maupun hak guna pakai sehingga sistem dalam pengelolaan tanah terpantau tertib dan teratur. Mengingat pentingnya keberadaan tanah, tidak jarang tanah sering menjadi objek sengketa, terutama dalam hal kepemilikan. Sebagai bukti atas kepemilikan tanah maka pemilik hak dengan semestinya telah memiliki izin dan pengakuan yang sah oleh negara atas tanah tersebut. Sesuai ketetapan yang berlaku dengan dipantau dibawah naungan Menteri agraria tentunya kepemilikan dan seluruh hal yang menyangkut dengan tanah memiliki kepastian hukum dengan berlandaskan azas aman yang maksimal. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah latar belakang timbulnya gugatan atas suatu sengketa tanah, bagaimana isi putusan dan akibat hukum dari putusan berdasarkan Putusan PN Sidoarjo No.56/Pdt.G/2005/PN.Sda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bersifat deskriptif analitis yang diperoleh dari studi dokumentasi dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep-konsep untuk memecahkan permasalahan didalam penulisan ini. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dikarenakan ketidak jujuran para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian, dalam hal ini mengenai jual beli tanah sebelum berlakunya peraturan baru dimana perikatan dilakukan dengan cara lama. Kata kunci : Tanah, Azas Aman, Wanprestasi, Kepastian Hukum
Catatan
Wisuda 2022