GRATIFIKASI SEKSUAL TERHADAP PEJABAT NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis PANJAITAN, DAVID NATANAELSkripsi
2022
4828/UB/FH/22
Ind
GRATIFIKASI SEKSUAL TERHADAP PEJABAT NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
#1811111069/FH/22Pengarang: PANJAITAN, DAVID NATANAEL
Pembimbing Pertama: Dr. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4828/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.0233 Pan g
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4828/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
x + 77 hal, 21x30cm
Subyek
KORUPSI - Pembalikan Beban Pembuktian
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK GRATIFIKASI SEKSUAL TERHADAP PEJABAT NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH DAVID NATANAEL PANJAITAN (1811111069) Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana baru yang lahir di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bentuk-bentuk dari gratifikasi sangatlah beragam, salah satunya ialah gratifikasi seksual. Gratifikasi seksual adalah pemberian layanan seksual kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan pemberian tersebut berkaitan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Gratifikasi seksual menjadi salah satu objek gratifikasi yang nilainya tidak berbentuk atau bernilai uang, menjadi permasalahan dalam mencari fakta nilai uang dalam layanan seksual tersebut. Penghitungan nilai uang terhadap layanan seksual tersebut bertujuan untuk menetapkan pembuktian dilakukan oleh penuntut umum atau pembuktian dilakukan oleh terdakwa (Pembalikan Beban Pembuktian) berdasarkan Pasal 12B ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kata Kunci : Gratifikasi Seksual, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Pembalikan Beban Pembuktian
Catatan
Wisuda 2022