Skripsi

SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby.)

Penulis KURNIAWAN, HENDRA BAGUS
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4809/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby.)

#1511121208/FH/22

Pengarang: KURNIAWAN, HENDRA BAGUS

Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4809/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 345.027 Kur s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4809/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

viii + 65 hal; 21 x 30 cm

Subyek

PIDANA PENODAAN AGAMA - MEDIA ELEKTRONIKA

Kata Kunci

Tindak Pidana Penodaan Agama Media Sosial Elektronik..

Anotasi

SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby.) Oleh : HENDRA BAGUS KURNIAWAN NIM. : 1511121208 ABSTRAK : Penelitian ini membahas tentang sanksi pidana terhadap penodaan agama melalui sarana media sosial elektronik. Hal ini dilandasi oleh maraknya kasus penodaan agama melalui media sosial elektronik. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama melalui sarana media sosial elektronik beserta penerapan hukumnya. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) sanksi pidana terhadap penodaan agama melalui media sosial elektronik diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana telah diubah terakhir menjadi Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2) Dalam kasus perkara pidana nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby., Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama berupa Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penodaan Agama, Media Sosial Elektronik..

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 23 May 2023 04:54