SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby.)
Penulis KURNIAWAN, HENDRA BAGUSSkripsi
2022
4809/UB/FH/22
Ind
SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby.)
#1511121208/FH/22Pengarang: KURNIAWAN, HENDRA BAGUS
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4809/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.027 Kur s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4809/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
viii + 65 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PIDANA PENODAAN AGAMA - MEDIA ELEKTRONIKA
Kata Kunci
Anotasi
SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby.) Oleh : HENDRA BAGUS KURNIAWAN NIM. : 1511121208 ABSTRAK : Penelitian ini membahas tentang sanksi pidana terhadap penodaan agama melalui sarana media sosial elektronik. Hal ini dilandasi oleh maraknya kasus penodaan agama melalui media sosial elektronik. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama melalui sarana media sosial elektronik beserta penerapan hukumnya. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) sanksi pidana terhadap penodaan agama melalui media sosial elektronik diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana telah diubah terakhir menjadi Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2) Dalam kasus perkara pidana nomor : 1413/Pid.Sus/2020/PN.Sby., Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama berupa Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penodaan Agama, Media Sosial Elektronik..
Catatan
Wisuda 2022