ANALISA YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEGIATAN PEMELIHARAAN/PERAWATAN TAHUN 2016 s.d 2019 PADA PDAM TIRTA CAHYA AGUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG (putusan Nomor : 69/Pid.Sus/TPK/2020/PN.SBY)
Penulis PUTRI, MELLY INDRASkripsi
2022
4886/UB/FH/22
Ind
ANALISA YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEGIATAN PEMELIHARAAN/PERAWATAN TAHUN 2016 s.d 2019 PADA PDAM TIRTA CAHYA AGUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG (putusan Nomor : 69/Pid.Sus/TPK/2020/PN.SBY)
#1811131033/FH/22Pengarang: PUTRI, MELLY INDRA
Pembimbing Pertama: MURRY DARMOKO M,S.H.I.,M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4886/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.023 3 Put a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4886/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
x + 79 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - KORUPSI
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana korupsi serta jenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung dalam Putusan Nomor: 69/Pid.Sus/TPK/2020/PN.SBY. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung dan Kota Surabaya, khususnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan memperoleh data putusan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menguraikan sesuai dengan permasalahan kemudian menarik kesimpulan guna menentukan hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) putusan yang ditetapkan kepada terdakwa DH selama 4 tahun kurang tepat karena dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Sdr DH atas dakwaan yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut berupa putusan minimal yaitu 4 (empat) tahun dengan kerugian negara yang ditanggung oleh PDAM sebesar Rp 1.359.392.800,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah), perbuatan yang dilakukan oleh Sdr.DH untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam hal ini Direktur PDAM, faktanya Perusahaan daerah tersebut yang kinerjanya baru mulai membaik karena telah dibantu keuangannya oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang setiap tahun mendapatkan Penyertaan Modal tapi setelah dibantu oleh Pemkab, malah oknum pegawai melakukan perbuatan membuat pengeluaran fiktif dengan merekayasa pertanggungjawaban bukti-bukti pengeluaran.Terkait putusan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, juga kurang tepat karena dengan diputuskan pasal 2 berupa hukuman primair terhadap penerapan denda harus sama-sama dikenai dan hukuman kurungan tidak ada dalam pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. 2) Atas penetapan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp135.939.280,00 (seratus tiga puluh lima juta, sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu, dua ratus delapan puluh rupiah) dibandingkan dengan kerugian yang sudah terbukti atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Sdr DH sebesar Rp Rp 1.359.392.800,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) jumlahnya terlalu kecil, sehingga jumlah uang ganti rugi tersebut tidak dapat mengembalikan jumlah kerugian yang ditanggung negara karena adanya korupsi yang dilakukan oleh terdakwa “DH”. 3) Persetujuan Sdr DH selaku Justice Collaborator juga kurang tepat karena seharusnya permohonan dari Sdr DH harus dipertimbangkan dengan v seksama karena didalam kasus ini terdakwa juga dapat dikatakan pelaku utama yang melakukan korupsi. Atas pengakuan DH dalam fakta persidangan tidak diungkapkan pada saat penyidikan dan keterangan dari “DH” tidak dikonfrontir kepada Direktur Utama. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pada perkara nomor 69/Pid.Sus/TPK/2020/PN.SBY didasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti dan peraturan perundang-undangan maka hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara atas putusannya kurang tepat dan masih perlu di tambahkan tersangkanya kepada Direkturnya yang juga bertanggungjawab atas kasus tindak pidana korupsi ini untuk dapat mengembalikan nilai uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan.
Catatan
Wisuda 2022