Skripsi

PEMULIHAN HAK KORBAN CYBER CRIME YANG DISERTAI ANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI PENYEBARAN RANSOMWARE (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia)

Penulis SAHERTIAN, SEPTIAN
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5432/UB/FH/25

Bahasa

INDONESIA

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PEMULIHAN HAK KORBAN CYBER CRIME YANG DISERTAI ANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI PENYEBARAN RANSOMWARE (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia)

#2111121024/FH

Pengarang: SAHERTIAN, SEPTIAN

Pembimbing Pertama: Murry Darmoko, SH.I.,M.A

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: INDONESIA

Kode: 5432/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 345.022 54 Sah p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5432/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xiv 67 hal; 30 cm

Subyek

CYBERCRIME

Kata Kunci

Perbandingan Kejahatan Siber Dunia Maya

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perbandingan hukum kejahatan siber di Negara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan yang berlaku di dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia terkait penegakan hukum bagi pelaku cyber crime disertai dengan ancaman dan pemerasan, selain itu untuk mengetahui pemulihan hak yang diberikan kepada korban pelaku cyber crime. Data yang diperoleh melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berfokus pada telaah konsektual terhadap teks-teks hukum. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa masing-masing negara memiliki hukum yang mengatur mengenai cyber crime yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Computer Crimes Act 1997 (CCA). Selain itu terdapat juga aturan yang menjelaskan tentang pemulihan hak di di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban. Sedangkan di Malaysia pemulihan hak diatur dalam Computer Crimes Act 1997 (CCA 1997), Communications and Multimedia Act 1998 (CMA 1998), Penal Code (Kanun Keseksaan), dan Personal Data Protection Act 2010 (PDPA. Dalam penelitian ini masing-masing negara memiliki hukum yang mengatur tentang cyber crime serta pemulihan hak bagi korban, tetapi hukum di masing-masing negara masih belum meiliki hukum khusus tentang cyber crime. Diharapkan kedua negara memiliki hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime karena di era digital membawa kemudahan akses ke dunia maya, namun di sisi lain, bahaya kejahatan siber juga semakin meningkat.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 03 September 2026 04:54