PEMULIHAN HAK KORBAN CYBER CRIME YANG DISERTAI ANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI PENYEBARAN RANSOMWARE (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia)
Penulis SAHERTIAN, SEPTIANSkripsi
2025
5432/UB/FH/25
INDONESIA
PEMULIHAN HAK KORBAN CYBER CRIME YANG DISERTAI ANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI PENYEBARAN RANSOMWARE (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia)
#2111121024/FHPengarang: SAHERTIAN, SEPTIAN
Pembimbing Pertama: Murry Darmoko, SH.I.,M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: INDONESIA
Kode: 5432/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.022 54 Sah p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5432/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiv 67 hal; 30 cm
Subyek
CYBERCRIME
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perbandingan hukum kejahatan siber di Negara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan yang berlaku di dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia terkait penegakan hukum bagi pelaku cyber crime disertai dengan ancaman dan pemerasan, selain itu untuk mengetahui pemulihan hak yang diberikan kepada korban pelaku cyber crime. Data yang diperoleh melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berfokus pada telaah konsektual terhadap teks-teks hukum. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa masing-masing negara memiliki hukum yang mengatur mengenai cyber crime yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Computer Crimes Act 1997 (CCA). Selain itu terdapat juga aturan yang menjelaskan tentang pemulihan hak di di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban. Sedangkan di Malaysia pemulihan hak diatur dalam Computer Crimes Act 1997 (CCA 1997), Communications and Multimedia Act 1998 (CMA 1998), Penal Code (Kanun Keseksaan), dan Personal Data Protection Act 2010 (PDPA. Dalam penelitian ini masing-masing negara memiliki hukum yang mengatur tentang cyber crime serta pemulihan hak bagi korban, tetapi hukum di masing-masing negara masih belum meiliki hukum khusus tentang cyber crime. Diharapkan kedua negara memiliki hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime karena di era digital membawa kemudahan akses ke dunia maya, namun di sisi lain, bahaya kejahatan siber juga semakin meningkat.
Catatan
Wisuda 2025