PENGGUNAAN GANJA SEBAGAI OBAT (GANJA MEDIS) DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA (Analisis Pasal 7 & 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
Penulis ZULKHARNAIN, MUHAMMAD FEBRYSkripsi
2022
4856/UB/FH/22
Ind
PENGGUNAAN GANJA SEBAGAI OBAT (GANJA MEDIS) DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA (Analisis Pasal 7 & 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
#1811111128/FH/22Pengarang: ZULKHARNAIN, MUHAMMAD FEBRY
Pembimbing Pertama: Dr.A. DJOKO SUMARYANTO, S.H.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4856/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.021 73 Zul p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4856/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
x + 70 Hal; 12x30 cm
Subyek
HUKUM PIDANA - NARKOBA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat ganja bagi pengobatan,Penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni menggunakan berbagai bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan sumber hukum yang ada dengan kata-kata.sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini berpendapat kalau ganja adalah tanaman berbahaya yang bisa menjerumuskan manusia dalam hidup yang penuh dosa, penyakit, dan kecanduan. Ganja juga dikenal secara negatif oleh masyarakat banyak sebagai tanaman yang mendekatkan kematian, tanaman yang dicari dan diburu oleh pemakainya hanya demi kesenangan yang sifatnya sesaat. Beberapa yang lain menganggap ganja sebagai obat ampuh untuk mengusir berbagai jenis rasa sakit dan menghambat laju dari penyakitpanyakit mematikan. Kata Kunci: Ganja,Manfaat,Pengobatan
Catatan
Wisuda 2022