Skripsi

PENGGUNAAN GANJA SEBAGAI OBAT (GANJA MEDIS) DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA (Analisis Pasal 7 & 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)

Penulis ZULKHARNAIN, MUHAMMAD FEBRY
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4856/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGGUNAAN GANJA SEBAGAI OBAT (GANJA MEDIS) DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA (Analisis Pasal 7 & 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)

#1811111128/FH/22

Pengarang: ZULKHARNAIN, MUHAMMAD FEBRY

Pembimbing Pertama: Dr.A. DJOKO SUMARYANTO, S.H.,M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4856/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 345.021 73 Zul p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4856/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

x + 70 Hal; 12x30 cm

Subyek

HUKUM PIDANA - NARKOBA

Kata Kunci

Ganja Manfaat Pengobatan

Anotasi

ABSTRAK Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat ganja bagi pengobatan,Penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni menggunakan berbagai bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan sumber hukum yang ada dengan kata-kata.sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini berpendapat kalau ganja adalah tanaman berbahaya yang bisa menjerumuskan manusia dalam hidup yang penuh dosa, penyakit, dan kecanduan. Ganja juga dikenal secara negatif oleh masyarakat banyak sebagai tanaman yang mendekatkan kematian, tanaman yang dicari dan diburu oleh pemakainya hanya demi kesenangan yang sifatnya sesaat. Beberapa yang lain menganggap ganja sebagai obat ampuh untuk mengusir berbagai jenis rasa sakit dan menghambat laju dari penyakitpanyakit mematikan. Kata Kunci: Ganja,Manfaat,Pengobatan

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 21 May 2023 04:54