Skripsi

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGIS DAN VIKTIMOLOGIS (Studi Kasus Nomor : 9/Pid sus A/2019/PN Bkl)

Penulis PUTRA, REYNALDO ADITYA PERMANA
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4849/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGIS DAN VIKTIMOLOGIS (Studi Kasus Nomor : 9/Pid sus A/2019/PN Bkl)

#1811111120/FH/22

Pengarang: PUTRA, REYNALDO ADITYA PERMANA

Pembimbing Pertama: Juli Nurani, SH., MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4849/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 345.021.554.4 Put a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4849/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

viii + 66 hlm, 21x30cm

Subyek

TINDAK PIDANA - PENCURIAN OLEH ANAK

Kata Kunci

Anak Pencurian Pertanggungjawaban

Anotasi

ABSTRAK Perkembangan laju perekonomian dunia saat ini dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19 khususnya dalam memasuki akhir dari kuartal I di tahun 2020 menjadi fenomena yang merugikan bagi seluruh umat manusia di berbagai negara. Sehubungan dengan hal ini, tindak pidana pencurian tidak dapat dihindari lagi karena sudah menjadi isu publik sejak lama ditambah karena tingginya tuntutan ekonomi selama pandemi membuat angka tindak pidana pencurian semakin meningkat pada tahun 2020. Permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek maupun anak sebagai subjek tindak pidana, merupakan permasalahan yang dihadapi semua negara khususnya di Indonesia. Anak seringkali terlibat tindak pidana yang dilatar belakangi oleh beberapa faktor, mulai dari faktor keluarga, lingkungan bahkan faktor dari dalam diri sendiri. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana, saksi, dan korban kejahatan dalam hal ini menjadikan anak menderita kerugian, tidak saja bersifat material tetapi juga bersifat immaterial seperti goncangan emosional dan psikologis, yang dapat mempengaruhi kehidupan masa depan anak. Oleh karena itu, ketika anak menjadi pelaku tindak pidana, secara hukum negara Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai peraturan perundang – undangan. Dalam penelitian hukum ini, peneliti membahas beberapa pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana sebagai upaya perlindungan anak selaku subjek hukum di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis kedua permasalahan tersebut adalah Metode Penelitian Normatif, artinya bahwa penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang objek dari perundang-undangan mengatur tentang “Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak” melalui putusan Nomor : 9/Pid sus A/2019/PN Bkl yang merupakan pendukung dari penulisan hukum ini. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak, dapat disimpulkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Batas usia pertanggungjawaban pidana ditentukan antara usia 8 sampai 18 tahun. Adanya rentang batasan usia dalam Undang-Undang Pengadilan Anak tersebut, diakui sebagai suatu kemajuan bila dibandingkan dengan pengaturan yang ada dalam KUHP yang sama sekali tidak mengatur batas usia minimum dan tetap dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan. Kata kunci : Anak, Pencurian, Pertanggungjawaban

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 21 May 2023 04:54