LANGKAH HUKUM TERHADAP SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) ATAS HAK SERTIPIKAT TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 181/B/2020/PT.TUN.SBY)
Penulis FEBRIANA, NOVIA TIKASkripsi
2022
4875/UB/FH/22
Ind
LANGKAH HUKUM TERHADAP SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) ATAS HAK SERTIPIKAT TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 181/B/2020/PT.TUN.SBY)
#1811121022/FH/22Pengarang: FEBRIANA, NOVIA TIKA
Pembimbing Pertama: Murry Darmoko, S.H.I., M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4875/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.037 3 Feb l
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4875/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
x + 56 hal; 21x30 cm.
Subyek
PIDANA - SERTIPIKAT GANDA
Kata Kunci
Anotasi
Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertipikat Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY) Novia Tika Febriana, Murry Darmoko A. noviatika818@gmail.com, murry@ubhara.ac.id. Universitas Bhayangkara Surabaya ABSTRAK Sertipikat tumpang tindih (Overlapping) adalah sertipikat yang untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya bertindihan seluruhnya atau sebagiannya. Dalam penerbitan sertifikat tanah tidak luput timbulnya permasalahan tanah dalam hal ini sengketa tanah sertifikat tumpang tindih antara sertifikat hak milik dengan sertifikat hak milik. Pokok permasalah penelitian ini adalah bagaimana langkah hukum terhadap sengketa tumpang tindih (overlapping) hak atas sertipikat tanah dan bagaimanakah analisa yuridis terhadap sengketa tumpang tindih sertipikat tanah pada studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer maupun sekunder. Informasi-informasi terkait bahan hukum diperoleh dari yurisprudensi dari putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa langkah hukum jika terdapat sengketa tumpang tindih (overlapping) hak atas sertipikat tanah antara lain melakukan pengecekan keabsahan sertipikat di kantor pertanahan setempat, apabila kedua sertipikat tercatat maka dapat mengajukan pengaduan, keberatan, dan banding serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Akibat hukum dari timbulnya tumpang tindih (overlapping) kepemilikan tanah bersertifikat ditinjau dari UUPA adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap pendaftaran tanah. Oleh karena itu, timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 181/B/2020/PT.TUN.SBY. telah sesuai dengan ketentuan UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan tumpang tindih (overlapping) terhadap permasalahan ini merupakan kesalahan administrasi pertanahan. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Sertipikat, Tumpang Tindih
Catatan
Wisuda 2022