Skripsi

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 361/PID.B/2019/PN SMN)

Penulis NABELA, NAELA NURIN
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4894/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 361/PID.B/2019/PN SMN)

#1811111074/FH/22

Pengarang: NABELA, NAELA NURIN

Pembimbing Pertama: Dr. YAHMAN, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4894/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 345.0 Nab a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4894/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

xi + 73 hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA - PENCURIAN DAN KEKERASAN

Kata Kunci

Hukum Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Anotasi

ABSTRAK Dalam kehidupan di masyarakat, terdapat tatanan yang berupa perintah dan larangan. Hal ini bertujuan agar setiap orang memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang mana boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Dalam kehidupan masyarakat kita sering menjumpai mereka melanggar peraturan. Peraturan yang dilanggar dapat berupa kejahatan dan pelanggaran. Salah satu kejahatan yang cukup menonjol di kalangan masyarakat adalah kejahatan terhadap harta benda yakni pencurian. Kejahatan pencurian semakin meningkat karena kebutuhan dari segi ekonomi yang harus dipenuhi. Sehingga mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya melakukan perbuatan menyimpang yakni mencuri. Tindakan yang dapat merugikan orang lain termasuk kategori dalam tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan merupakan pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh salah satu dari keadaan yang memberatkan. Studi kasus yang dibahas oleh penulis yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada putusan nomor 361/Pid.B/2019/PN Smn. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Hakim dalam pertimbangan hukumnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan dalam KUHP sendiri diancam pidana penjara maksimum 7 tahun. Jika melihat kerugian yang di derita korban terbilang cukup besar, pidana penjara yang diputuskan oleh hakim dianggap terlalu ringan dan tidak cukup untuk membuat jera terhadap pelaku. Kata kunci: Hukum, Tindak Pidana, Pencurian dengan Pemberatan

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 18 May 2023 04:54