PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT
Penulis Kahfi, Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi,Skripsi
2022
4876/UB/FH/22
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT
#1811121007/FH/22Pengarang: Kahfi, Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi,
Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, S.H., M.Hum., M.Kn
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4876/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 344.041 Kha p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4876/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
xii + 63 hal; 21x30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN - PELAKU UASAHA
Kata Kunci
Anotasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi, Edi Wahjuningati* agengnur199@gmail.com Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya JL. Ahmad Yani No. 144 Surabaya ABSTRAK Kisah mitra Gojek atau kurir pengirim paket Cash On Delivery alias bayar di tempat yang tidak diterima ataupun tidak dibayar konsumen ketika paketnya diduga tidak sama dengan pesanannya. Sayangnya, insiden ini terjadi pada perusahaan kurir yang tidak memiliki hubungan bisnis yang jelas dengan pasar, penjual, atau bahkan perusahaan pelayanan itu sendiri. Karena mereka adalah mitra, mereka menerima perlindungan hukum yang minim. Payung hukum perlindungan kurir bisa dikatakan tidak ada. Karena hubungan kemitraan tidak masuk dalam pengaturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan melakukan pengamatan langsung terhadap perjanjian mitra Gojek atas pertanggungjawaban perusahaan penyedia jasa dan pendekatan undangundang. Pendekatan statute approach digunakan untuk mendapatkan aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Mitra Gojek atau Kurir. Perjanjian kemitraan berdasarkan Pasal 1319 KUHPerdata yaitu salah satu bentuk perjanjian tanpa nama. Perjanjian kemitraan sendiri telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Perjanjian kemitraan antara AKAB , Go-Jek, dan mitra/driver merupakan kontrak baku. Tanpa partisipasi dari Mitra/driver berdasarkan kebijakan sendiri AKAB dan Go-jek dapat menambahkan dan/atau mengubah persyaratan dalam perjanjian kemitraan. AKAB dan Go-Jek merupakan pihak yang memiliki posisi tawar yang kuat, sedangkan mitra/driver adalah pihak yang memiliki posisi tawar yang lemah. Status mitra bagi pengemudi ojol mengakibatkan pengemudi rentan karena tidak memiliki hak-hak selayaknya pekerja, termasuk di antaranya pendapatan minimal dan BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Mitra Gojek/Kurir, Tanggung Jawab Pelaku Usaha *Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabay
Catatan
Wisuda 2022