Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT

Penulis Kahfi, Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi,
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4876/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT

#1811121007/FH/22

Pengarang: Kahfi, Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi,

Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, S.H., M.Hum., M.Kn

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4876/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 344.041 Kha p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4876/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

xii + 63 hal; 21x30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN - PELAKU UASAHA

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Mitra Gojek/Kurir Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Anotasi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi, Edi Wahjuningati* agengnur199@gmail.com Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya JL. Ahmad Yani No. 144 Surabaya ABSTRAK Kisah mitra Gojek atau kurir pengirim paket Cash On Delivery alias bayar di tempat yang tidak diterima ataupun tidak dibayar konsumen ketika paketnya diduga tidak sama dengan pesanannya. Sayangnya, insiden ini terjadi pada perusahaan kurir yang tidak memiliki hubungan bisnis yang jelas dengan pasar, penjual, atau bahkan perusahaan pelayanan itu sendiri. Karena mereka adalah mitra, mereka menerima perlindungan hukum yang minim. Payung hukum perlindungan kurir bisa dikatakan tidak ada. Karena hubungan kemitraan tidak masuk dalam pengaturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan melakukan pengamatan langsung terhadap perjanjian mitra Gojek atas pertanggungjawaban perusahaan penyedia jasa dan pendekatan undangundang. Pendekatan statute approach digunakan untuk mendapatkan aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Mitra Gojek atau Kurir. Perjanjian kemitraan berdasarkan Pasal 1319 KUHPerdata yaitu salah satu bentuk perjanjian tanpa nama. Perjanjian kemitraan sendiri telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Perjanjian kemitraan antara AKAB , Go-Jek, dan mitra/driver merupakan kontrak baku. Tanpa partisipasi dari Mitra/driver berdasarkan kebijakan sendiri AKAB dan Go-jek dapat menambahkan dan/atau mengubah persyaratan dalam perjanjian kemitraan. AKAB dan Go-Jek merupakan pihak yang memiliki posisi tawar yang kuat, sedangkan mitra/driver adalah pihak yang memiliki posisi tawar yang lemah. Status mitra bagi pengemudi ojol mengakibatkan pengemudi rentan karena tidak memiliki hak-hak selayaknya pekerja, termasuk di antaranya pendapatan minimal dan BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Mitra Gojek/Kurir, Tanggung Jawab Pelaku Usaha *Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabay

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 18 May 2023 04:54