Skripsi

KEKUATAN HUKUM SURAT GIRIK TERHADAP PEMBUKTIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan MA No 1495 K/Pdt/2009 )

Penulis LESTARI, CICI INDRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4784/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KEKUATAN HUKUM SURAT GIRIK TERHADAP PEMBUKTIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan MA No 1495 K/Pdt/2009 )

#1811111104/FH/22

Pengarang: LESTARI, CICI INDRA

Pembimbing Pertama: Sri Priyati, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4784/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 346.07 Les k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4784/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

x + 54 hal; 21x30 cm

Subyek

PROSES PEMBUKTIAN SENGKETA

Kata Kunci

Girik Kekuatan Sertifikat tanah

Anotasi

Kekuatan Hukum Surat Girik Terhadap Pembuktian Sengketa Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan MA No.1495 K/Pdt/2009) Cici Indra Lestari, Sri Priyati, S.H., M.Hum Ciciindra640@gmail.com, priyati@ubhara.com Universitas Bhayangkkara Surabaya Girik sering menjadi sengketa dan karena minimnya pengetahuan masyarakat dalam mengurus pendaftaran sertifikat tanah yang mengakibatkan sering terjadinya tumpang tindi sertifikat tanah dalam SHM (Surat Hak Milik). Sementara sekarang bukti hak kepemilikan surat tanah SHM (Surat Hak Milik) yang diakui oleh pemerintah berupa Akta Sertifikat Tanah yang melalui prosedur pendaftaran tanah.Tipe Penelitian Yuridis- Normatif yang dimaksudkan menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normative dengan dianalisa khususnya dalam Hukum Agraria dan Hukum Petanahan yang sesuai dengan permasalahan hukum Studi Kasus MA No. 1495 K/Pdt/2009. Girik hanya mempunyai kekuatan sebagai bukti pendukung setelah lahirnya UUPA 1960 dalam melakukan pendaftaran tanah. Pemerintah dengan ini memberikan perlindungan hukum dalam peralihan hak atas tanah yang hanya berdasarkan alat bukti girik maka masyarakat untuk melakukan peralihan hak atas tanah bila hak sudah berpindah kepada pihak lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengumpulan data fisik dan yuridis yang akan dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah dan tidak ada yang memperkarakan maka sertifikat tersebut sudah dianggap sah.bahwa kekuatan girik untuk saat ini masih dipergunkan sebagai pertimbangan alat bukti. Akan tetapi bila di bandingkan dengan Sertifikat Tanah atau Akta Tanah girik masih belum kuat. Kata kunci : Girik, Kekuatan, Sertifikat tanah

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 16 May 2023 04:54