Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MATINYA ANGGOTA LASKAR FPI DI JAKARTA

Penulis LIMOTANTIO, RADEN ABIASMOKO
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4776/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MATINYA ANGGOTA LASKAR FPI DI JAKARTA

#1711121091/FH/22

Pengarang: LIMOTANTIO, RADEN ABIASMOKO

Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, SH., MH.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4776/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 345.0 Lim p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4776/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

ix + 52 hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA PEMBUNUHAN

Kata Kunci

Polisi Pembunuhan Pidana.

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu polisi kepada anggota Laskar Front Pembela Islam di Tol Cikampek-Jakarta dan juga mengetahui mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Sebagaimana diketahui, hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar–dasar dan aturan–aturan untuk menentukan perbuatan–perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanski yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan-bahan kepustakaan, seperti buku-buku, peraturan perundangundangan dan bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan skripsi ini, dan melihat kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini sebagai pelengkap dari penelitian skripsi ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Serta teknik analisis data menggunakan analisis deksriptif kualitatif untuk menemukan jawaban secara tepat dan akurat. Berdasarkan hasil penelitian, oknum polisi seharusnya dikenakan sanksi yang lebih berat lagi dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya sampai menimbulkan kematian orang lain. Serta harus diteliti dan didapati faktor-faktor penyebab oknum polisi melakukan pembunuhan yang merupakan suatu tindak pidana. Jadi hal tersebut sangat tidak pantas, terlebih dilakukan oleh polisi pada dasarnya merupakan pengayom masyarakat sebagaimana pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Kata Kunci: Polisi, Pembunuhan, Pidana.

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 16 May 2023 04:54