PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MATINYA ANGGOTA LASKAR FPI DI JAKARTA
Penulis LIMOTANTIO, RADEN ABIASMOKOSkripsi
2022
4776/UB/FH/22
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MATINYA ANGGOTA LASKAR FPI DI JAKARTA
#1711121091/FH/22Pengarang: LIMOTANTIO, RADEN ABIASMOKO
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, SH., MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4776/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.0 Lim p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4776/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
ix + 52 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA PEMBUNUHAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu polisi kepada anggota Laskar Front Pembela Islam di Tol Cikampek-Jakarta dan juga mengetahui mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Sebagaimana diketahui, hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar–dasar dan aturan–aturan untuk menentukan perbuatan–perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanski yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan-bahan kepustakaan, seperti buku-buku, peraturan perundangundangan dan bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan skripsi ini, dan melihat kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini sebagai pelengkap dari penelitian skripsi ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Serta teknik analisis data menggunakan analisis deksriptif kualitatif untuk menemukan jawaban secara tepat dan akurat. Berdasarkan hasil penelitian, oknum polisi seharusnya dikenakan sanksi yang lebih berat lagi dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya sampai menimbulkan kematian orang lain. Serta harus diteliti dan didapati faktor-faktor penyebab oknum polisi melakukan pembunuhan yang merupakan suatu tindak pidana. Jadi hal tersebut sangat tidak pantas, terlebih dilakukan oleh polisi pada dasarnya merupakan pengayom masyarakat sebagaimana pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Kata Kunci: Polisi, Pembunuhan, Pidana.
Catatan
Wisuda 2022