PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM STUDI KASUS Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 1/Pid.sus-anak/2022/Pn Amt
Penulis PINASTHIKA, PRADIPTA DWISkripsi
2022
4837/UB/FH/22
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM STUDI KASUS Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 1/Pid.sus-anak/2022/Pn Amt
#1911112005/FH/22Pengarang: PINASTHIKA, PRADIPTA DWI
Pembimbing Pertama: Dr. A. DJOKO SUMARYANTO, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4837/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.0 Pin p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4837/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
X + 58 hal; 21x30 cm.
Subyek
Perlindungan Hukum - Pelecehan Seksual
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Dalam Studi Kasus, Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 1/Pid.sus-anak/2022/Pn Amt, berpijkan dari kekaburan penanganan anak berkonflik dengan hukum dan anak menjadi korban, anak di satu sisi diberikan sanksi pidana dan atau tindakan, namun pelaksanaannya tidak selaras. Hal yang dipermasalahkan adalah bagaimana Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di tinjau dari studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Amutai Nomor 1/Pid.sus-anak/2022/Pn Amt dan analisis Pengadilan Negeri Amutai Nomor 1/Pid.sus-anak/2022/Pn Amt. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan bahwa Peristiwa untuk memberikan pengayoman terhadap korban pelecehan seksual di tinjau dari studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Amutai Nomor 1/Pid.sus-anak/2022/Pn Amt, bahwa anak yang menjadi korban nafsu birahi atau kesusilaan oleh orang lain menbisakan peristiwa untuk memberikan pengayoman, yakni peristiwa untuk memberikan pengayoman terhadap korban pelecehan seksual, anak yang menjadi korban peristiwa pidana menbisakan pelayanan dari P2TP2A, yakni lembaga yang disatukan menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh dalam usahanya memberdayakan Perempuan dan anak. Terkait dengan putusan nomor 1/pid.sus-anak/2022/pn amt, bahwa pelaku peristiwa pidana kesusilaan terhadap BB kedua orang tua yakni orang tua AA dan orang tua BB sepakat untuk mengawinkan kedua belah pihak. Selain itu AA sebagai pelaku juga dijatuhkan sanksi berupa pidana pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan, pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara. Terhadap korban dalam hal ini BB, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak disingkat (P2TP2A). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban Pelecehan Seksual, Putusan Pengadilan Negeri
Catatan
Wisuda 2022