Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perilaku Obat Terlarang (Narkotika & Psikotropika)
Penulis Ambarita, Ivan MesrayadiSkripsi
2022
4790/UB/FH/22
Ind
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perilaku Obat Terlarang (Narkotika & Psikotropika)
#1811111196/FH/22Pengarang: Ambarita, Ivan Mesrayadi
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H.,M.H.,CIQaR
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4790/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.037 3 Amb t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4790/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
ix + 58 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - PELAKU PSIKOTROPIKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika jenis obat psikotropika yang dilakukan oleh artis, oleh para pakar dapat digolongkan akibat dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal berkaitan dari dalam diri berkaitan dengan pribadinya, keluarga dan kehidupan perekonomiannya. sedangkan faktor eksternal biasanya dari lingkungan sekitar dan lingkungan pergaulannya. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahguna narkotika, sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perlakuan yang berbeda antara pengguna, pengedar, bandar maupun produsen narkotika. Pengguna atau pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi lain merupakan korban. Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menentukan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar dapat lebih efektif maka perlu adanya tindakan yang terkoordinir oleh para pihak atau instansi terkait yang berwenang, Para penegak hukum juga harus mempunyai moral yang tinggi,tidak tebang pilih dalam menangani kasus Narkoba baik itu yang menimpa artis ataupun orang biasa, juga berhati hati agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri. Jika para penegak hukumnya tanpa kompromi dan bertindak tegas akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Kata Kunci : Narkotika, Psikotropika, Pemberantasan Penyalahgunaan di Indonesia
Catatan
Wisuda 2022