Skripsi

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perilaku Obat Terlarang (Narkotika & Psikotropika)

Penulis Ambarita, Ivan Mesrayadi
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4790/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perilaku Obat Terlarang (Narkotika & Psikotropika)

#1811111196/FH/22

Pengarang: Ambarita, Ivan Mesrayadi

Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H.,M.H.,CIQaR

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4790/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 345.037 3 Amb t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4790/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

ix + 58 hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA - PELAKU PSIKOTROPIKA

Kata Kunci

Narkotika Psikotropika Pemberantasan Penyalahgunaan di Indonesia

Anotasi

ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika jenis obat psikotropika yang dilakukan oleh artis, oleh para pakar dapat digolongkan akibat dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal berkaitan dari dalam diri berkaitan dengan pribadinya, keluarga dan kehidupan perekonomiannya. sedangkan faktor eksternal biasanya dari lingkungan sekitar dan lingkungan pergaulannya. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahguna narkotika, sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perlakuan yang berbeda antara pengguna, pengedar, bandar maupun produsen narkotika. Pengguna atau pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi lain merupakan korban. Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menentukan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar dapat lebih efektif maka perlu adanya tindakan yang terkoordinir oleh para pihak atau instansi terkait yang berwenang, Para penegak hukum juga harus mempunyai moral yang tinggi,tidak tebang pilih dalam menangani kasus Narkoba baik itu yang menimpa artis ataupun orang biasa, juga berhati hati agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri. Jika para penegak hukumnya tanpa kompromi dan bertindak tegas akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Kata Kunci : Narkotika, Psikotropika, Pemberantasan Penyalahgunaan di Indonesia

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 16 May 2023 04:54