SANKSI PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGELAPAN BARANG AKIBAT HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg.)
Penulis WICAKSONO, DENIARSkripsi
2022
4779/UB/FH/22
Ind
SANKSI PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGELAPAN BARANG AKIBAT HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg.)
#1511121337/FH/22Pengarang: WICAKSONO, DENIAR
Pembimbing Pertama: Anggrita Esthi Suhessyani SH.,MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4779/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.023 15 Wic s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4779/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
viii + 60 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - PENCURIAN
Kata Kunci
Anotasi
SANKSI PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGELAPAN BARANG AKIBAT HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg.) Oleh : DENIAR WICAKSONO NIM. : 1511121337 ABSTRAK : Penelitian ini membahas tentang tindak pidana pengelapan barang akibat hubungan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pengelapan akibat hubungan kerja beserta penerapan hukumnya oleh Pengadilan Negeri Rembang dalam putusan nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif dan pendekatan perundag-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) tindak pidana penggelapan barang milik orang lain akibat hubungan kerja dalam KUHP diatur dalam Pasal 374 dan 2) Hakim Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan kepada terdakwa Rahmat Hidayat Bin Sulimin karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan pekerjaan”. Kata Kunci : Pengelapan Barang, Hubungan Kerja.
Catatan
Wisuda 2022