Skripsi

SANKSI PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGELAPAN BARANG AKIBAT HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg.)

Penulis WICAKSONO, DENIAR
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4779/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

SANKSI PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGELAPAN BARANG AKIBAT HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg.)

#1511121337/FH/22

Pengarang: WICAKSONO, DENIAR

Pembimbing Pertama: Anggrita Esthi Suhessyani SH.,MH.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4779/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 345.023 15 Wic s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4779/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

viii + 60 hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA - PENCURIAN

Kata Kunci

Pengelapan Barang Hubungan Kerja.

Anotasi

SANKSI PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGELAPAN BARANG AKIBAT HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg.) Oleh : DENIAR WICAKSONO NIM. : 1511121337 ABSTRAK : Penelitian ini membahas tentang tindak pidana pengelapan barang akibat hubungan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pengelapan akibat hubungan kerja beserta penerapan hukumnya oleh Pengadilan Negeri Rembang dalam putusan nomor : 52/Pid.B/2020/PN.Rbg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif dan pendekatan perundag-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) tindak pidana penggelapan barang milik orang lain akibat hubungan kerja dalam KUHP diatur dalam Pasal 374 dan 2) Hakim Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan kepada terdakwa Rahmat Hidayat Bin Sulimin karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan pekerjaan”. Kata Kunci : Pengelapan Barang, Hubungan Kerja.

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 16 May 2023 04:54