GUGATANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS CERAI GUGAT (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR :4567/Pdt.G/2017/P.A.Bwi.)
Penulis RAMADHAN, MIRZA DWIKISkripsi
2022
4909/UB/FH/22
Ind
GUGATANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS CERAI GUGAT (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR :4567/Pdt.G/2017/P.A.Bwi.)
#1811111123/FH/22Pengarang: RAMADHAN, MIRZA DWIKI
Pembimbing Pertama: Anggrita Esthi Suhhesyani, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4909/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 346.016 6 Ram a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4909/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
xi + 53 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM PERCERAIAN - KASUS CERAI GUGAT
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun sering kali yang menjadi tujuan perkawinan tidak terwujud dikarenakan putusnya perkawinan merupakan hal yang wajar, karena makna dasar sebuah pernikahan adalah ikatan atau dapat juga dikatakan sebagai kontrak. Jalan keluar yang ditawarkan oleh ajaran islam yaitu melalui jalan perceraian. Agama Islam membolehkan suami istri untuk bercerai dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’. Khususnya perkara cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Banyuwangi disebabkan oleh faktor ekonomi, tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga dan tidak adanya tanggung jawab suami kepada istri. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode hukum normatif. Metode pengumpulan data menggunakan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui data langsung dari tangan pertama Sumber-sumber primer adalah sumber asli, baik berbentuk dokumen maupun sebagai peninggalan lain yang ada kaitannya langsung dengan judul penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ekonomi merupakan pondasi yang sangat penting dalam rumah tangga. Karena ekonomi menyangkut kebutuhan utama dalam menjalankan roda rumah tangga. Dalam hal memutuskan cerai gugat yang terdapat dalam putusan tersebut, hakim berpendapat bahwa perceraian adalah jalan terbaik bagi penggugat dan tergugat. Kata Kunci : Perceraian, Cerai Gugat, Faktor Ekonomi
Catatan
Wisuda 2022