KARAKTERISTIK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN HAK ASUH ANAK
Penulis SITOMPUL, REBECCA ABIGHAIL MARANATHASkripsi
2022
4955/UB/FH/22
Ind
KARAKTERISTIK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN HAK ASUH ANAK
#1811111032/FH/22Pengarang: SITOMPUL, REBECCA ABIGHAIL MARANATHA
Pembimbing Pertama: EDI WAHJUNINGATI, S.H., M.Hum, M,Kn
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4955/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 341.4 Sit k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4955/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
X + 58 hal; 21x30 cm.
Subyek
PUTUSAN PENGADILAN AGAMA - HAK ASUH ANAK
Kata Kunci
Anotasi
KARAKTERISTIK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN HAK ASUH ANAK ABSTRAK Tingkat percerian di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Hal tersebut dilihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) pada tahun 2020 presentase perceraian 6,4 persen dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan. Pada maret 2020 hingga februari 2021 tingkat perceraian meningkat dengan jumlah 3.513 kasus. Perceraian dalam rumah tangga sering kali mengaitkan dengan hak pengasuhan pada anak. Jika terjadinya perceraian yang khususnya pasangan yang memiliki anak, sering kali menimbulkan permasalahan tentang siapakah yang mendapatkan hak asuh terhadap anaknya diantara kedua orang tua anak tersebut yang pantas untuk mengasuh anaknya. Permasalahannya akan semakin rumit, jikalau masing-masing dari orang tua anak tersebut ingin mendapatkan hak asuh anaknya. Hal ini disebabkan karena pertimbangan prinsip dalam kedua orang tuanya. Persoalan ini sering terjadi di kehidupan masyarakat. Terdapat dua lembaga Peradilan di Indonesia yang menangani perkara perceraian yaitu Pengadian Agama untuk yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam atau salah satu dari pasangan suami istri yang berperkara beragama Islam. Kedua lembaga Peradilan ini menggunakan hukum yang berbeda, yaitu pada Pengadilan Agama menggunakan Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pada Pengadilan Negeri menggunakan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karenanya tentu terdapat perbedaan tentang Putusan dari kedua Lembaga Peradilan ini. Penulis tertarik untuk mengetahui tentang bagaimana karakteristik Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri tentang Hak Asuh Anak. Kata kunci : Karakteristik, Putusan Pengadilan, Hak Asuh Anak.
Catatan
Wisuda 2022