PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Penulis NASHRULLAH, ENDIK RACHMADSkripsi
2022
0000/UB/FH/22
Ind
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SURABAYA
#1611121139Pengarang: NASHRULLAH, ENDIK RACHMAD
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, SH., MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 0000/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 343.04 Nas p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
0000/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
vii + 69 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - PERARATURAN DAERAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penulisan Skripsi ini secara khusus membahas tentang : “PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SURABAYAâ€. Latar belakang dari skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dalam rangka pengendalian dan pencegahan wabah Covid-19 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan penegakan hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan asas-asas hukum menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di wilayah hukum Kota Surabya maka dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, secara khusus diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan 2) Pengadilan Negeri Surabaya disamping menegakkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat juga melakukan penegakan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Persebaran Covid-19 di Kota Surabaya, mengingat Kota Surabaya disamping sebagai daerah administrasi Pemerintah Kotamadya juga sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur. Hal ini tergantung aparatur instansi mana yang melakukan operasi penegakan hukum tersebut. Berdasarkan beberapa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya bahwa sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 adalah jatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp. 50.000,-. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peraturan Daerah, Covid-19.
Catatan
Wisuda 2022