TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA DARI SUDUT PANDANG UNDANG UNDANG NARKOTIKA (Studi kasus Putusan No. 660/Pid.Sus/2020/PN SDA)
Penulis Pangestu, M. IqbalSkripsi
2022
4974/UB/FH/22
Ind
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA DARI SUDUT PANDANG UNDANG UNDANG NARKOTIKA (Studi kasus Putusan No. 660/Pid.Sus/2020/PN SDA)
#1811111023/FH/22Pengarang: Pangestu, M. Iqbal
Pembimbing Pertama: Dr. Imam Suroso, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4974/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 362.293 Pan t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4974/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
ix + 59 hal; 21x30 cm
Subyek
PEMIDANAAN - TINDAK NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Narkoba memiliki arti lengkap narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Narkotika merupakan zat atau obat obatan yang berasal dari tanaman dan/atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan. Salah satu jenis narkotika yang beredar di indonesia adalah tembakau gorilla. Tembakau gorilla ataau ganja sintesis merupakan campuran herbal atau campuran tembakau yang disemprotkan sejenis bahan kimia sintesis yang menghasilkan menyerupai efek psikoaktif dari ganja cannabis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tembakau gorilla dapat dikatakan sebagai narkotika berdasarkan pasal 1 UU Narkotika karena efek yang ditimbulkan seperti ganja cannabis maka tembakau gorilla dapat digolongkan sebagai narkotika golongan I. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjabarkan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan UU Narkotika dan bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam Putusan No. 660/Pid.Sus/2020/PN SDA dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum jenis narkotika baru tembakau gorilla dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Dari perbuatannya yang melawan hukum pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dalam Putusan No. 660/Pid.Sus/2020/PN SDA dipidana selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Narkotika, Tembakau Gorila, Pertanggungjawaban, Pemidanaan.
Catatan
Wisuda 2022