Skripsi

PEMBATALAN PERIKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING AKIBAT WANPRESTASI

Penulis LARASATI, SHINTA ANGGUN
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4982/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PEMBATALAN PERIKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING AKIBAT WANPRESTASI

#1811111046

Pengarang: LARASATI, SHINTA ANGGUN

Pembimbing Pertama: Dr. Sugiharto, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4982/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 346.086 Lar p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4982/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

viii + 83 hal; 30 cm

Subyek

WANPRESTASI - JUAL BELI TANAH

Kata Kunci

Perikatan Jual Beli Pembatalan Wanprestasi

Anotasi

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pembatalan perikatan jual beli tanah kavling serta akibat pembatalan perikatan karena wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perauran perundangundangan (statute appoarch), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi dokumen (document studi appoarch). Pendekatan studi dokumen dilakukan dengan cara pengumpulan data secara tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam rangka memperoleh informasi terkait objek penelitian dimaksudkan untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekuder. Teknik pengumpulan menggunakan studi dokumen dan analisis bahan hukum dengan cara berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada beberapa alasan pembatalan perjanjian jual beli tanah kavling, salah satunya karena wanprestasi. Dikatakan telah wanprestasi karena tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pengembalian uang pembelian tanah kavling. Akibat hukum dari pembatalan perikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris adalah ganti kerugian, pembatalan perjanjian, dan pembatalan disertai ganti kerugian. Adanya tuntutan hukum ganti rugi seluruh biaya berikut bunga dari pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan perikatan jual beli tanah, yaitu penggantian biaya (kosten), ganti rugi (schaden) dan bunga (interesten) karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Gugatan hukum dapat dilakukan ke pengadilan (litigasi) setelah sebelumnya didahului dengan peringatan (somatie) dimana disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan. Keputusan hakim yang menyatakan tergugat telah wanprestasi karena tidak adanya itikad baik untuk melakukan pengembalian uang pembelian tanah kavling kepada penggugat. Kata kunci : Perikatan Jual Beli, Pembatalan, Wanprestasi

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 09 April 2023 04:54