PEMBATALAN PERIKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING AKIBAT WANPRESTASI
Penulis LARASATI, SHINTA ANGGUNSkripsi
2022
4982/UB/FH/22
Ind
PEMBATALAN PERIKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING AKIBAT WANPRESTASI
#1811111046Pengarang: LARASATI, SHINTA ANGGUN
Pembimbing Pertama: Dr. Sugiharto, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4982/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 346.086 Lar p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4982/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
viii + 83 hal; 30 cm
Subyek
WANPRESTASI - JUAL BELI TANAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pembatalan perikatan jual beli tanah kavling serta akibat pembatalan perikatan karena wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perauran perundangundangan (statute appoarch), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi dokumen (document studi appoarch). Pendekatan studi dokumen dilakukan dengan cara pengumpulan data secara tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam rangka memperoleh informasi terkait objek penelitian dimaksudkan untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekuder. Teknik pengumpulan menggunakan studi dokumen dan analisis bahan hukum dengan cara berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada beberapa alasan pembatalan perjanjian jual beli tanah kavling, salah satunya karena wanprestasi. Dikatakan telah wanprestasi karena tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pengembalian uang pembelian tanah kavling. Akibat hukum dari pembatalan perikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris adalah ganti kerugian, pembatalan perjanjian, dan pembatalan disertai ganti kerugian. Adanya tuntutan hukum ganti rugi seluruh biaya berikut bunga dari pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan perikatan jual beli tanah, yaitu penggantian biaya (kosten), ganti rugi (schaden) dan bunga (interesten) karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Gugatan hukum dapat dilakukan ke pengadilan (litigasi) setelah sebelumnya didahului dengan peringatan (somatie) dimana disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan. Keputusan hakim yang menyatakan tergugat telah wanprestasi karena tidak adanya itikad baik untuk melakukan pengembalian uang pembelian tanah kavling kepada penggugat. Kata kunci : Perikatan Jual Beli, Pembatalan, Wanprestasi
Catatan
Wisuda 2022