PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN
Penulis FARID, ACHMADSkripsi
2022
4983/UB/FH/22
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN
#1811121105Pengarang: FARID, ACHMAD
Pembimbing Pertama: Anggrita Esthi Suhessyani SH.,MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4983/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 297.273 Far p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4983/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
xi + 61 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - PERJANJIAN PERKAWINAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN ACHMAD FARID Perjanjian kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai. Perbuatan perjanjian kawin, dilakukan baik dalam bentuk tertulis atau akta, baik dibawah tangan maupun dalam bentuk bentuk akta otenik yang dibuat oleh sesorang pejabat yang berwenang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perlindungan hokum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan saat berlangsungnya perkawinan. Kata kunci: perlindungan hukum, harta perkawinan, akta perjanjian perkawinan
Catatan
Wisuda 2022