TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERIKAN OBAT KEPADA KONSUMEN
Penulis NEVANTO, RYAN DWISkripsi
2022
4980/UB/FH/22
Ind
TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERIKAN OBAT KEPADA KONSUMEN
#1811121066Pengarang: NEVANTO, RYAN DWI
Pembimbing Pertama: Wreda Danang, S.H.I., M.H.,
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4980/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 344.0 Nev t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4980/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
x + 75 hal ; 21x30 cm.
Subyek
HUKUM - APOTEKER LALAI
Kata Kunci
Anotasi
TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI APOTEKER YANG LALAI MEMBERIKAN OBAT KEPADA KONSUMEN ABSTRAK Ryan Dwi Nevanto, Wreda Danang* Tenaga kesehatan di bidang kefarmasian ialah apoteker. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 perihal Pekerjaan Kefarmasian, Pasal 21 ayat (2) Menjelaskan Apoteker merupakan seorang atau profesi yang di bolehkan melayani pemberikan obat. Hubungan hukum antara pasien dan apoteker berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Apoteker bisa berbuat jadi pelaku usaha serta pasien sebagai seperti konsumen, merupakan penguna bantuan pelayanan kesehatan. Penelitian ini dilaksanakan untuk Untuk menganalisa pertangung jawaban hukum pada apoteker yang lalai dalam memberikan obat ke konsumen. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, serta peraturan penerapannnya Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Apoteker, Lalai, Konsumen
Catatan
Wisuda 2022