Skripsi

PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN DIVERSI BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA CYBER DI INDONESIA DAN DI AMERIKA SERIKAT

Penulis Nurizky,Abelinda Fazya
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5545/UB/FH/26

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN DIVERSI BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA CYBER DI INDONESIA DAN DI AMERIKA SERIKAT

#2211121039/FH

Pengarang: Nurizky,Abelinda Fazya

Pembimbing Pertama: Dr. Bagus Teguh Santoso, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: Ind

Kode: 5545/UB/FH/26

No. Klasifikasi: 346.04 Nur,p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5545/UB/FH/26

Deskripsi Fisik

xiii,85 hal; 30 cm

Subyek

kejahatan siber yang bersifat non-fisik, berdampak luas

Kata Kunci

Diversi Anak Sistem Peradilan Pidana Anak Tindak Pidana Siber

Anotasi

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana siber yang melibatkan anak sebagai pelaku. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengedepankan pendekatan diversi sebagai instrumen utama penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, penerapan diversi terhadap tindak pidana siber anak menimbulkan persoalan yuridis, mengingat karakteristik kejahatan siber yang bersifat non-fisik, berdampak luas, serta seringkali melibatkan korban yang anonim atau kolektif. Permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada desain kebijakan diversi yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik tindak pidana siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan keterbatasan yuridis pelaksanaan diversi bagi anak pelaku tindak pidana siber di Indonesia berdasarkan UU SPPA, serta mengkaji desain dan praktik diversi terhadap tindak pidana siber anak di Amerika Serikat beserta implikasi yuridis-komparatifnya bagi pembaruan kebijakan diversi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan diversi dalam UU SPPA masih berorientasi pada parameter formal berupa ancaman pidana dan asumsi tindak pidana konvensional, sehingga menimbulkan keterbatasan yuridis dalam penerapannya terhadap tindak pidana siber anak. Sementara itu, praktik diversi di Amerika Serikat menampilkan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis penilaian risiko, sehingga lebih adaptif terhadap karakter kejahatan siber. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan perlunya penyempurnaan desain kebijakan diversi di Indonesia melalui penguatan parameter substantif, pengembangan mekanisme pemulihan yang relevan dengan ruang digital, serta penyusunan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum. Dengan demikian, diversi dapat berfungsi secara lebih efektif sebagai instrumen perlindungan anak sekaligus bagian dari kebijakan kriminal dalam menghadapi kejahatan siber. Kata Kunci: Diversi, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Tindak Pidana Siber

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 17 June 2026 04:54