PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN KIMIA BERBAHAYA DALAM MAKANAN YANG BEREDAR DI KOTA SURABAYA
Penulis ANWAR, KHAIRILSkripsi
2022
4968/UB/FH/22
Ind
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN KIMIA BERBAHAYA DALAM MAKANAN YANG BEREDAR DI KOTA SURABAYA
#1811131010/FH/22Pengarang: ANWAR, KHAIRIL
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 4968/UB/FH/22
No. Klasifikasi: 345.021 73 Anw p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
4968/UB/FH/22
Deskripsi Fisik
ix + 88 Hal : 21x30 cm
Subyek
HUKUM PIDANA -
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Fenomena yang terjadi banyak sekali kasus yang telah terungkap bahwa makanan dan/atau minuman yang beredar di masyarakat, sebagian merupakan “makanan dan/atau minuman yang berbahaya atau mengandung zat kimia yang secara aturan melebihi takaran/porsi di luar aturan yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum pidana terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar. Jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif dimaksudkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif, dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normatif akan digunakan sebagai sumber bahan hukum. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan menggunakan pengkajian deskriptif-analitik. Hasil penelitiannya: 1) Pengaturan undang-undang penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar di Kota Surabaya yaitu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Panganâ€) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerjaâ€). 2) Penegakan hukum pidana terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar di Kota Surabaya, didasarkan pada bukti hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan, maupun investigasi awal. Proses penegakan hukum sampai dengan pro-justitia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edarnya, dan disita untuk dimusnahkan. Jika pelanggaran masuk ranah pidana, maka pelaku pelanggaran dapat diproses secara hukum pidana. Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Bahan Kimia Berbahaya, Makanan
Catatan
Wisuda 2022