Skripsi

KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU,ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Penulis DAGHUSTAN, MUHAMMAD NAUFAL
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

4969/UB/FH/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU,ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

#1811111173

Pengarang: DAGHUSTAN, MUHAMMAD NAUFAL

Pembimbing Pertama: INDI NUROINI S.H.I,S.H.,M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 4969/UB/FH/22

No. Klasifikasi: 344.01 Dag k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

4969/UB/FH/22

Deskripsi Fisik

xii + 59 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM KETENAGAKERJAAN - PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )

Kata Kunci

konsekuensi pemutusan hubungan kerja uang pesangon hak pekerja

Anotasi

KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU,ALIH DAYA,WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT,DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Muhammad Naufal Daghustan, Indi nuroini S.H.I.,S.H.,M.H Naufalmuhammad1570@gmail.com,nuroini.indi@gmail.com Universitas Bhayangkara Surabaya ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemutusan hubungan kerja dan bagaimana konsekuensi hukum yang sesuai dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat,dan pemutusan hubungan kerja. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer,sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum yuridis normatif yakni melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang ada dikaitkan dengan landasan teori yang telah dikemukakan sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Adapun temuan dalam penelitian ini pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur pada peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 dimana sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh pengusaha harus memiliki hubungan perjanjian kerja terlebih dahulu, perjanjian kerja dalam hubungan kerja dibuat secara tertulis atau lisan. sehingga saat terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengakhiran itu sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga ada konsekuensi hukum yang ditanggung oleh pengusaha. konsekuensi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang kompensasi atau uang pesangon namun ketika terjadi ketidak sesuaian pemberian uang kompensasi dan pesangon maka pekerja/buruh dapat menyelesaikannya dengan perundingan bipartid dan tripartid. Dan jika gagal maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan cara mediasi,konsiliasi dan arbitrase Kata kunci : konsekuensi,pemutusan hubungan kerja,uang pesangon,hak pekerja

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 09 April 2023 04:54